Menteri Hukum Supratman Andi Agtas(MI/Susanto)
MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan agar kubu yang tidak puas dalam dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menegaskan tidak mencampuri urusan internal dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum.
“Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik,” ujar Supratman di Gedung Kementerian Hukum, Jumat (3/10).
Ia menjelaskan, keputusan pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan karena tidak ada keberatan maupun laporan resmi terkait persoalan internal. Bahkan, Mahkamah Partai maupun kubu Agus Suparmanto disebut sebelumnya tidak pernah menyatakan adanya sengketa.
“Pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan pada Selasa (30/9/2025) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Lalu, pada Rabu (1/10/2025), saya sudah menerima seluruh dokumen secara lengkap dari Dirjen AHU. Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali,” jelasnya.
Supratman menekankan, SK baru bisa dikeluarkan jika dokumen persyaratan lengkap. Setelah SK diterbitkan dan ditandatangani, Menkum kemudian menyerahkan SK tersebut kepada Dirjen AHU untuk diambil oleh Mardiono.
Namun setelah SK telah diambil, dia mengungkapkan baru terdapat pihak lain yang mendaftarkan kepengurusan PPP, sehingga menjadi permasalahan.
Supratman menegaskan sepanjang dokumen kepengurusan yang dibutuhkan sudah dilengkapi, pihaknya akan memproses SK dengan cepat, seiring dengan transformasi pelayanan kepada publik. Ia juga menepis tudingan bahwa pengesahan dilakukan terburu-buru.
“Kalau ada yang bilang SK keluar terlalu cepat, justru ini lambat. Dulu kepengurusan Golkar saya sahkan dalam dua jam, PKB tiga jam. Semua partai kami perlakukan sama,” tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap jalur hukum jika ada keberatan. Ia menjelaskan pihak Agus dapat menggugat SK Kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono yang telah disahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
“Silakan kalau kubu Agus ingin menggugat SK tersebut ke PTUN,” pungkasnya. (H-4)


















































