KIPP: Aturan Pemilu Jangan Diubah saat Tahapan Berjalan

1 month ago 27
 Aturan Pemilu Jangan Diubah saat Tahapan Berjalan ilustrasi(MI/Seno)

DIVISI Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Bharma Aryana, menilai perlu adanya aturan tegas dan baku agar Undang-Undang Pemilu maupun regulasi teknis kepemiluan tidak diubah ketika tahapan pemilu sudah berjalan.

“Menyangkut soal perubahan peraturan di tengah-tengah kontestasi berjalan, sebaiknya ke depan kita usulkan agar aturan yang sudah dibuat tidak lagi diubah ketika pemilu sudah dimulai,” ujar Bharma di Jakarta pada Kamis (2/10).

Ia mencontohkan dinamika pada Pemilu 2024 lalu, di mana Undang-Undang Pemilu beberapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk soal persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. 

Menurutnya, hal itu menimbulkan polemik dan berpotensi mengganggu stabilitas jalannya pemilu.

“Kasus yang paling ramai kemarin adalah persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Aturan itu diuji ketika pemilu sedang berjalan, dan menimbulkan kontroversi. Untuk ke depan, kalau Undang-Undang Pemilu sudah diundangkan, sebaiknya jangan diubah lagi ketika tahapan sudah dimulai,” jelasnya.

Bharma menambahkan, perubahan aturan yang terlalu mudah justru mengancam kredibilitas dan stabilitas penyelenggaraan pemilu. Karena itu, ia mendorong agar revisi UU Pemilu hanya dilakukan setelah pemilu selesai. 

“Kalau regulasi diubah di tengah jalan, stabilitas birokrasi dan teknis penyelenggaraan pemilu bisa terganggu. Lebih baik perubahan dilakukan pasca-pemilu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa isu-isu regulasi pemilu memang sering dianggap rumit, tetapi tetap penting untuk bisa dipahami publik. 

“Mungkin isu ini terlihat ribet dan membosankan, tapi politik selalu berkaitan dengan kehidupan kita sehari-hari. Kalau bisa, jangan cepat bosan dengan persoalan ini. Merawat kegelisahan itu penting supaya kita bisa menjaga demokrasi yang kita cita-citakan bersama,” pungkasnya. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |