Kiki Ucup Minta Maaf: Tak Sepeser pun Uang Freeport Masuk ke Pestapora

1 week ago 16
 Tak Sepeser pun Uang Freeport Masuk ke Pestapora Direktur Festival Pestapora Kiki Ucup(Instagram/Pestapora)

Setelah mendapat kecaman dari warganet dan terkena imbas mundurnya para musisi dan band yang tampil, direktur festival Pestapora Kiki Aulia Ucup merilis sebuah video permintaan maaf. Video tersebut merupakan pernyataan lanjutan yang dirilis sebelumnya oleh Pestapora.

“Kami meminta maaf atas seluruh kejadian akibat kelalaian kami. Kami berupaya secepat mungkin dan sekuat tenaga untuk mewujudkan aspirasi dan suara teman-teman semua,” ujar Kiki Ucup di akun Instagram Pestapora, Sabtu, (6/9).

“Saya sekali lagi meminta maaf atas kelalaian kami dalam menempuh langkah untuk bekerja sama dengan PT Freeport Indonesia. Kami pastikan tidak ada sepeserpun aliran dana yang kami terima dari PT Freeport Indonesia. Kami juga memastikan bahwa tidak akan adanya presence PT Freeport Indonesia di pelaksanaan Pestapora 2025 ini, dan segala beban terkait implikasi dari kejadian ini terkait pemutusan kerja sama ini menjadi beban Pestapora 2025 dan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya,” imbuhnya.

Selain itu, Pestapora juga meminta maaf ke para musisi dan band yang telah tampil pada hari pertama, Jumat, (5/9). Pestapora masih akan berlanjut hingga Minggu, (7/9) di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sejumlah musisi telah menyatakan mundur dan tak akan tampil di Pestapora 2025. Sejauh ini, setidaknya ada 28 musisi yang batal tampil.

Berikut band/musisi yang mundur dari Pestapora 2025:

  1. Leipzig
  2. Negatifa
  3. Sukatani
  4. Rekah
  5. The Jeblogs
  6. Swellow
  7. Rebellion Rose
  8. Kelelawar Malam
  9. Durga
  10. Ornament
  11. Xin Lie (Dian Nov)
  12. Centra
  13. Hindia
  14. .Feast
  15. Rrag
  16. Pelteras
  17. Kenyakingdown
  18. Navicula
  19. The Cottons
  20. The Panturas
  21. Petra Sihombing
  22. Bilal Indrajaya
  23. Skandal
  24. Reruntuh
  25. Cloudburst
  26. 26. Tarrkam
  27. Keep It Real
  28. Filler

(E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |