Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung(MI/Mohamad Farhan Zhuhri)
PANITIA Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk tetap meloloskan pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.
Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira juga menegaskan tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup dalam Raperda KTR yang telah dirampungkan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengikuti keputusan yang diambil oleh DPRD. Padahal, dalam beberapa kesempatan belakangan untuk berkomitmen melindungi pedagang kecil, warung kelontong, asongan dan UMKM.
"Mohon maaf untuk pansus ini enggak terlalu hafal, tetapi Alhamdulillah hari ini ada ketua DPRD. Jadi, Pak Ketua DPRD, mohon, silakan," katanya usai melantik 1842 pejabat turut didampingi Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/11).
Merespons Gubernur, Khoirudin menegaskan bahwa kawasan tanpa rokok, bukan melarang aktivitas merokok, tapi pembatasan untuk para perokok, utamanya di lingkungan pendidikan.
"Karena ini adalah lembaga pendidikan, calon-calon pemimpin masa depan yang harus steril. Yang kedua, untuk lembaga kesehatan dan lain-lain. Namun demikian, untuk tempat-tempat tertentu di tempat hiburan, kafe, itu dibolehkan. Jangan sampai merokoknya para perokok bisa mengganggu kesehatan orang lain," papar politikus PKS itu.
Terkait larangan penjualan, Khoirudin menegaskan aktivitas jual rokok masih diperbolehkan.
"Kalau untuk berdagang, kan, masih boleh. Berdagang boleh. Iya, masih boleh di tempat hiburan seperti itu ya," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M. Rizal Taufikurahman menilai berbagai pelarangan tersebut bisa menekan aktivitas pedagang kecil dan memutus rantai ekonomi rakyat.
Pasal-pasal pelarangan penjualan dalam Raperda KTR DKI Jakarta, menurut pandangan Rizal, mengabaikan realitas sosial-ekonomi urban yang selama ini bertumpu pada perputaran sektor informal.
"Jangan lupa bahwa pedagang kecil merupakan bantalan ekonomi Jakarta. Jika larangan penjualan diterapkan, efek domino negatifnya mencakup turunnya omzet, lesunya daya beli, dan meningkatnya pengangguran terselubung," tegas Rizal. (Far/M-3)


















































