
KETUA Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito merespons pernyataan anggota DPR RI yang ingin lembaganya dibubarkan.
"Jadi kalau Bapak meminta dibubarkan, saya secara pribadi sangat setuju," ucap Heddy.
Heddy mengatakan tugas lembaganya sesuai dengan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. Dia juga menuturkan pengawasan juga ada di setiap lembaga, termasuk legislatif.
"Hampir semua lembaga yang punya kekuatan besar harus ada pengawasan, Bapak. Itu saja. Dan pengawasan etik itu sekarang juga berkembang di DPR, di MPR, di semua lembaga," ujar Heddy.
Menurut dia, DKPP bahkan Bawaslu bisa saja ditiadakan. Dengan catatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah bekerja profesional.
"Integritas juga, profesionalitas juga. Jadi kalau punya integritas yang bagus, dia tidak akan dipengaruhi oleh siapapun. Tapi, rupanya integritas penyelenggara pemilu kita, baik KPU maupun Bawaslu masih bermasalah sehingga gampang sekali dipengaruhi oleh peserta," ujar dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengusulkan pembubaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat di Komisi II DPR bersama pada penyelenggara pemilu. Saat itu DKPP meminta agar ada penguatan terutama terhadap kesekjenan lembaga pengawas penyelenggara pemilu itu.
"Nah, saya, ya saya jawabnya spontan saja, setengah bercanda. Ya, kalau saya sih maunya, Dewan Kehormatan itu dibubarkan saja, tidak justru diperkuat kesejeknenanya, gitu," kata Irawan di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Irawan curiga bahwa DKPP ingin membentuk kesekjenan menyangkut persoalan protokoler. Namun, tidak berkaitan langsung dengan peningkatan kinerja.
"Jangan-jangan itu hanya menyangkut persoalan protokoler saja, Pak. Atau hal-hal yang sifatnya administratif yang tidak ada kaitannya langsung dengan peningkatan kinerja ketua dan anggota dewan kehormatan," ujar Irawan.
Menurutnya DKPP sebaiknya fokus pada tahapan pemilu bukan berkaitan dengan kode etik penyelenggara. Menurutnya penyelenggara pemilu khawatir terhadap adanya sanksi dari pelanggaran etik.
"Ke depannya mekanisme pendidikan kode etik ini sebenarnya kita mau bahwa tidak selamanya impulse from without, gitu bahwa Penyelenggara ini ditakut2i terus dengan ancaman pelanggaran kode etik," ucap dia.
Menurutnya DKPP saat ini dapat memutuskan memecat penyelenggara pemilu. Padahal, ujar dia, status kelembagaannya setara. (H-4)