Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM perkuat agenda hilirisasi yang berkeadilan dan inklusif melalui kegiatan Sosialisasi Peningkatan Peran dan Peluang Usaha Disabilitas(Doc Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM)
KEMENTERIAN Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus memperkuat agenda hilirisasi yang berkeadilan dan inklusif melalui kegiatan Sosialisasi Peningkatan Peran dan Peluang Usaha Disabilitas Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegiatan yang diselenggarakan di Kota Kupang ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pelaku usaha penyandang disabilitas untuk terlibat aktif dalam pengembangan ekonomi daerah dan rantai pasok industri nasional.
Dalam kegiatan tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menghadirkan rangkaian agenda terpadu, meliputi Workshop Pendampingan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Hak Akses Online Single Submission (OSS), Workshop Business Matching antara pelaku usaha besar dan menengah dengan pelaku usaha disabilitas, serta penyerahan NIB secara simbolis kepada pelaku usaha disabilitas yang telah terdaftar melalui sistem OSS berbasis risiko.
Staf Khusus Menteri Investasi Bidang Peningkatan Peran dan Peluang Usaha Disabilitas Agus Diono menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk implementasi nyata dari semangat Asta Cita dan mandat Undang-Undang Penyandang Disabilitas.
“Kita bergeser dari paradigma belas kasihan ke pemenuhan hak. Amanat regulasi dan Asta Cita menuntut kolaborasi lintas dinas dan dunia usaha agar penyandang disabilitas memperoleh akses kerja, kewirausahaan, dan kemitraan yang berkelanjutan. Melalui pendataan terpilah di OSS dan percepatan NIB, intervensi kebijakan menjadi tepat sasaran,” ujar Agus.
Ia menambahkan bahwa program ini tidak hanya memperluas kesempatan berusaha, tetapi juga memperkuat kesetaraan ekonomi antara pelaku usaha disabilitas dengan pelaku usaha lainnya di seluruh daerah.
Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena turut menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam menggerakkan potensi ekonomi daerah melalui pendekatan inklusif dan hilirisasi.
“NTT menggerakkan one village/kelurahan one product hingga one community one product agar seluruh potensi termasuk yang dikelola penyandang disabilitas dapat naik kelas lewat hilirisasi dan bernilai tambah. Pemerintah provinsi memastikan pasar lokal, mulai dari ASN hingga ritel sehingga membuka ruang bagi produk teman-teman disabilitas,” ungkap Gubernur.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah mendorong agar hasil produksi pelaku usaha disabilitas dapat terserap di pasar domestik melalui kolaborasi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sektor perhotelan, dan ritel modern di NTT.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri Rahardjo Siswohartono atau yang akrab disapa Anton menjelaskan pentingnya kepemilikan NIB sebagai identitas dan legalitas usaha yang membuka berbagai akses bagi pelaku usaha disabilitas.
“NIB adalah gerbang legalitas dan kepercayaan. Dengan OSS yang cepat, mudah, dan gratis, pelaku usaha disabilitas dapat mengakses pembiayaan, mengikuti pengadaan barang/jasa, dan menjalankan kegiatan berisiko rendah cukup dengan NIB tanpa prosedur berbelit,” jelas Anton.
Ia menegaskan bahwa sistem OSS menjadi instrumen penting untuk memperluas basis data pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia, termasuk di sektor-sektor yang digerakkan oleh penyandang disabilitas.
Direktur Pemberdayaan Usaha Delfinur Rizky Novihamzah yang akrab disapa Rizky menambahkan bahwa pemerintah juga memberikan perhatian besar pada peningkatan daya saing produk UMKM disabilitas agar mampu menembus pasar yang lebih luas.
“Pemerintah mendorong UMKM disabilitas naik kelas lewat fasilitasi SJPH/halal, SNI Bina UMK, hingga kemitraan dengan usaha besar, hotel, dan ritel modern. Targetnya jelas: produk inklusif lokal terserap rantai pasok, peluang pasar meluas, dan kesejahteraan meningkat,” ujar Rizky.
Ia menekankan bahwa kemitraan antara usaha besar dan UMKM disabilitas menjadi langkah konkret untuk memastikan hasil produksi daerah memiliki nilai tambah dan keberlanjutan usaha.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Pemerintah Provinsi NTT memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pendataan, pelatihan, fasilitasi perizinan, serta perluasan kemitraan antara pelaku usaha disabilitas dengan pelaku usaha besar dan menengah.
Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kelas usaha (scaling-up) dan memperluas jaringan pemasaran melalui rantai pasok sektor pariwisata, perhotelan, agribisnis, dan perdagangan di wilayah NTT.
Penyelenggaraan sosialisasi dan workshop ini juga menjadi bagian dari implementasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS yang dikembangkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha memperoleh NIB secara daring, transparan, dan efisien tanpa biaya, sekaligus memberikan kemudahan akses terhadap sertifikasi halal, SNI Bina UMK, serta peluang kemitraan usaha yang lebih luas.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menegaskan bahwa semangat hilirisasi nasional harus berjalan seiring dengan prinsip pemerataan dan inklusivitas. Melalui partisipasi penyandang disabilitas dalam ekosistem investasi dan kewirausahaan, pemerintah berharap lahir lebih banyak wirausahawan tangguh yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di seluruh penjuru negeri, termasuk di Nusa Tenggara Timur. (Adv)


















































