Kementan Perkuat Layanan Perizinan Benih dan Perlindungan Varietas Lokal

2 days ago 6
Kementan  Perkuat Layanan Perizinan Benih dan Perlindungan Varietas Lokal PVTPP gelar optimalisasi layanan perizinan pemasukan dan pengeluaran benih serta pelepasan varietas tanaman di DIY.(Dok.Kementan)

PUSAT Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian menggelar kegiatan optimalisasi layanan perizinan pemasukan dan pengeluaran benih serta pelepasan varietas tanaman di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat layanan publik di bidang pendaftaran varietas tanaman.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Ali Jamil, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap varietas yang belum terdaftar agar tidak beredar di pasaran. Ia menyebut, peredaran varietas tanpa izin melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Ini peringatan bagi siapa pun yang mengedarkan varietas tanpa payung hukum. Itu pelanggaran terhadap perlindungan konsumen,” terang Ali Jamil, Kamis (30/10).

Menurutnya, tanaman yang belum dibudidayakan tidak boleh diperjualbelikan karena berkaitan dengan sumber daya genetika Indonesia. “Kalau ini diperjualbelikan, risikonya besar. Misalnya, tanaman asli Indonesia bisa diklaim negara lain sebagai spesies mereka,” ujarnya.

Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 40 calon varietas asal Yogyakarta yang sedang dalam tahap uji pendaftaran. Tim PVTPP diminta untuk mengawal proses tersebut hingga selesai.

“Mudah-mudahan semua berbeda sehingga menjadi 40 varietas yang bisa kita lestarikan,” ujar Leli. Ia menambahkan, proses pendaftaran dan pelepasan varietas sangat penting untuk menjaga kekayaan plasma nutfah nasional. “Kita harus punya identitas varietas agar tidak dicaplok pihak lain. PVTPP bertanggung jawab dalam pengelolaan dan perlindungan varietas tanaman,” ujarnya.

Menurut Leli, langkah pemerintah daerah dalam mendaftarkan varietas lokal merupakan kemajuan penting. Namun, jika varietas yang sama digunakan di wilayah lain, pendaftarannya harus dilakukan oleh pemerintah provinsi. “Kita harap 40 varietas ini bisa segera rampung. Sebelumnya, di Bali hanya ada 12 varietas yang didaftarkan,” katanya.

Leli menekankan, pelepasan varietas juga berdampak ekonomi karena setiap varietas yang dilepas memiliki dasar hukum royalti bagi daerah. “Perlindungan varietas hasil pemuliaan penting sebagai bentuk kekayaan intelektual. Jika benih diedarkan, daerah berhak mendapat royalti. Jadi segera daftarkan, jangan ditunda,” tutup dia. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |