KemenPPPA: Perpres 87/2025 Penting Lindungi Anak di Dunia Digital

1 month ago 23
 Perpres 87/2025 Penting Lindungi Anak di Dunia Digital Ilustrasi(Antara)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan pentingnya pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029.

Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati menegaskan regulasi ini penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman dunia digital yang semakin meningkat.

"Perpres ini diharapkan menjadi panduan bersama lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan anak. Peta jalan tersebut menitikberatkan pada tiga aspek utama, yaitu pencegahan, penanganan, dan kolaborasi. Pencegahan harus menjadi prioritas, jangan sampai kita hanya jadi pemadam kebakaran," kata Ratna dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/10).
 
Ratna menjelaskan, percepatan lahirnya Perpres Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029 tidak lepas dari semakin mengkhawatirkannya kerentanan anak di ranah digital.

Berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan, 4 dari 100 anak (laki-laki dan perempuan) pernah mengalami kekerasan seksual non kontak dampak mengakses media sosial.

Selain itu, peningkatan akses itu juga beriringan dengan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik, paparan konten pornografi, hingga rekrutmen anak untuk kepentingan kejahatan siber.

"Fenomena ini semakin mengerikan, karena sasarannya adalah kelompok rentan, yaitu anak-anak. Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018, 40 persen anak telah mengakses internet, meningkat menjadi 74 persen pada tahun 2023. Artinya ada kenaikan cukup signifikan dalam kurun sebesar 34 persen waktu 5 tahun," jelasnya.
 
Ratna mengatakan, setidaknya ada 15 kementerian dan lembaga yang akan terlibat dalam peta jalan ini. Kolaborasi akan mencakup penguatan regulasi, tata kelola sistem elektronik, hingga program literasi digital.

Peran keluarga, masyarakat, dunia usaha, media, hingga aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mencegah sekaligus menangani kasus kekerasan anak di ranah daring. Pemerintah mendorong langkah preventif seperti edukasi digital, pola asuh yang sehat, dan promosi literasi daring agar perlindungan anak dapat dimulai sejak dini.
 
Ia menambahkan, implementasi Perpres ini juga harus menjangkau hingga tingkat daerah. Sehingga perlindungan anak di ranah daring tidak hanya berlaku secara nasional, tetapi juga dirasakan langsung di daerah-daerah yang memiliki kondisi dan kerentanan berbeda.

"Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Kita tidak bisa menutup akses mereka pada teknologi, tetapi kita wajib memastikan akses itu aman dan positif," ujarnya.
 
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Muhammad Ihsan menjelaskan bahwa Perpres Nomor 87 Tahun 2025 lahir karena era digital merupakan keniscayaan yang tak bisa dihindari. Internet memberi manfaat besar bagi anak-anak, tetapi juga menghadirkan ancaman serius seperti paparan konten negatif dan kekerasan daring.

Berbagai kajian, termasuk penelitian Save the Children dan UNICEF, menjadi dasar penyusunan peta jalan perlindungan anak yang kemudian diformulasikan dalam bentuk perpres agar mengikat lintas kementerian dan lembaga.

"Perpres Nomor 87 Tahun 2025 berbeda dengan PP Tunas yang disusun Kominfo. Jika PP Tunas fokus pada kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar produk dan layanannya ramah anak, maka Perpres menitikberatkan pada peran kementerian/lembaga sebagai pengambil kebijakan," tutur Ihsan. (H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |