Kemenhut Awasi 12 Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla

2 hours ago 1
Kemenhut Awasi 12 Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla Ilustrasi.(Dok.MI)

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang terindikasi lalai dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa langkah pertama yang dilakukan adalah dengan melakukan pemantauan melalui sistem deteksi dini di website Sipongi, yang dapat diakses oleh seluruh pihak untuk melihat sebaran titik panas (hotspot).

“Melalui Sipongi, kita bisa mendeteksi dini adanya kebakaran. Setelah itu, pemadaman dilakukan oleh Manggala Agni yang tersebar di seluruh wilayah rawan kebakaran," kata Dwi Januanto saat dihubungi, Senin (15/9) malam.

Selain upaya pemadaman, Kemenhut juga melakukan pengawasan ketat terhadap korporasi. Dwi mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 12 perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla. Dari jumlah tersebut, 10 perusahaan telah dikenai tindakan administratif dan 2 di antaranya sudah dijatuhi sanksi.

"Perusahaan punya kewajiban menjaga areanya dari kebakaran. Kalau ditemukan pelanggaran, kita pasang papan dan pita pengawasan di lokasi. Mereka wajib melakukan pemulihan dan memperbaiki sistem pencegahan kebakaran. Jika ada unsur kesengajaan atau skala kebakaran yang luas, kasus akan kita tingkatkan menjadi pidana," tegas Dwi.

Ia menambahkan, meski perusahaan yang diawasi masih beroperasi, kawasan yang terdampak kebakaran langsung dikenai pengawasan hukum. Penegakan hukum dilakukan secara bertahap mulai dari sanksi administratif hingga kemungkinan tuntutan pidana.

"Pendekatan hukum yang kita ambil diantaranya berupa sanksi administratif. Namun, jika terbukti ada unsur kesengajaan, tentu akan ada proses hukum pidana," ujar Dwi.

Kemenhut menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pihak-pihak yang lalai maupun sengaja membuka lahan dengan cara membakar, demi mencegah dampak lebih luas dari karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |