
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Diseminasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Pedomana Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rikie, memberikan apresiasi terhadap semua pihak atas terselenggaranya acara strategis tersebut. Ia mengatakan diseminasi merupakan bagian penting dari proses penyamaan persepsi terkait regulasi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.
"Pedoman ini menjadi rujukan utama bagi seluruh pemerintah daerah dalam menyusun dokumen APBD secara tepat waktu, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan arah kebijakan nasional. Oleh karena itu, kegiatan diseminasi ini menjadi sangat strategis, agar aturan yang kita hasilkan benar-benar operasional, sinkron, dan aplikatif di daerah,” kata Rikie, melalui keterangannya, Selasa (23/9).
Rikie menyebutkan poin-poin penting harus diperhatikan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun APBD TA 2026. Pertama, sinkronisasi dengan arah kebijakan fiskal nasional. Kedua, penguatan kualitas belanja daerah, dengan memprioritaskan belanja pokok daripada belanja penunjang, yang bertujuan memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik.
Ketiga, peningkatan sinergi pusat dan daerah, agar APBD menjadi instrumen nyata dalam mendukung pencapaian target pembangunan, termasuk pengendalian inflasi, penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, serta pembangunan berkelanjutan. Keempat, pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah, yang mendukung transparansi dan akuntabilitas, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
Rikie menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 ini terdapat hal baru yang perlu menjadi perhatian Pemda, misalnya perlu melakukan penyusunan APBD dengan untuk mendukung pencapaian delapan misi atau Asta Cita dan pencapaian 17 Program Prioritas dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
Kemudian, penyusunan APBD TA 2026 memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, serta manfaat yang diutamakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Berikutnya, pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat sesuai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat berupa pendidikan dan kesehatan, belanja pegawai, pembayaran iuran jaminan kesehatan, pembayaran cicilan pokok pinjaman, kewajiban kepada pihak ketiga.
Selanjutnya, Rikie mengatakan saat ini juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 ini terkait kebijakan tematik dalam rangka untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
“Program prioritas nasiona tersebut antara lain pertama Anggaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim. Kedua, Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiga, Kebijakan Program Sekolah Rakyat. Keempat, Kebijakan Program Pembangunan 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Kelima, Kebijakan Swasembada Pangan. Keenam, Kebijakan Koperasi Merah Putih,” jelas Rikie. (E-4)