Kemenag Terbitkan PMA 16/2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif

4 hours ago 3
Kemenag Terbitkan PMA 16/2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.(MI/HO)

KEMENTERIAN Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Regulasi ini menjadi landasan hukum baru dalam pengelolaan zakat yang menekankan aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat.

PMA 16 Tahun 2025 disahkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan penanganan fakir miskin dan kualitas hidup umat secara terencana, tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. 

Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Melalui peraturan tersebut, zakat kini dapat didayagunakan dalam bentuk usaha produktif setelah kebutuhan dasar mustahik terpenuhi. 

Bentuk pendayagunaan ini antara lain berupa pemberian modal usaha, fasilitasi sarana produksi, pengembangan jejaring usaha, peningkatan kualitas produksi, serta pelatihan dan pemberian beasiswa bagi fakir dan miskin.

Pelaksanaan pendayagunaan zakat produktif dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ). Mereka wajib melaksanakan tahapan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan program secara berkala.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan, untuk memastikan pendayagunaan zakat berjalan sesuai ketentuan syariah dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan umat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyambut terbitnya PMA ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran zakat dalam pembangunan ekonomi nasional.

“Zakat tidak lagi berhenti pada pemberian bantuan konsumtif. Melalui PMA ini, zakat menjadi instrumen pemberdayaan yang mampu menciptakan kemandirian ekonomi mustahik,” ujarnya

Dengan terbitnya PMA 16 Tahun 2025, ketentuan mengenai pendayagunaan zakat untuk usaha produktif yang sebelumnya diatur dalam PMA Nomor 52 Tahun 2014 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kementerian Agama berharap, melalui penguatan regulasi ini, lembaga pengelola zakat dapat semakin optimal dalam menyalurkan zakat secara produktif dan berkelanjutan, guna mendorong terciptanya kesejahteraan sosial dan kemandirian ekonomi umat. (Z-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |