Keluarga Korban Ojol Makassar Tolak Restorative Justice di Depan Yusril

5 hours ago 2
Keluarga Korban Ojol Makassar Tolak Restorative Justice di Depan Yusril Pertemuan keluarga ojol yang jadi korban tewas dalam unjuk rasa di Makassar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/9)(Lina Herlina /MI)

DUKA mendalam masih menyelimuti keluarga almarhum Rusdamdiansyah alias Dandi, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas, korban kerusuhan di Makassar pada 29 Agustus 2025.  Dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/9), keluarga korban menyuarakan penolakan keras terhadap opsi restorative justice (keadilan restoratif) bagi pelaku.

Kerabat korban, Rusni, yang hadir mewakili keluarga, tidak kuasa menangan tangis sembari memohon dengan sangat agar para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Dandi dihukum seberat-beratnya. 

Ia secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya jika pelaku, termasuk yang masih di bawah umur, dibebaskan melalui mekanisme restorative justice.

"Kami mintanya pelaku dihukum yang seberat-beratnya. Saya minta, karena katanya ada anak kecil yang dibebaskan," ucap Rusni dengan suara bergetar.

Rusni mengungkapkan bahwa keluarganya belum bisa ikhlas atas meninggalnya Dandi, yang tewas setelah dituding sebagai intelijen saat kerusuhan melanda Kota Makassar. 

Penolakan untuk memaafkan semakin kuat karena keluarga dari pelaku yang masih di bawah umur dinilai tidak menunjukkan permintaan maaf.

"Kami tidak ikhlas, karena orangtua dari anak kecil itu tidak meminta maaf. Tidak ada kata maaf. Saya tidak ikhlas. Ini almarhum sudah mati. Sudah tidak ada," katanya dengan penuh kesedihan.

Ia juga menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Yusril agar kasus kerusuhan ini diusut tuntas. "Saya minta sama Bapak Presiden, sama Bapak Menteri, mohon diusut tuntas semua pelakunya," pintanya.

Menanggapi keluhan keluarga, Menkumham Yusril Ihza Mahendra menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam. 

Ia menegaskan komitmen pemerintah dan kepolisian untuk mengungkap kasus kerusuhan ini secara tuntas guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.

"Kami tentu sangat prihatin dan turut berduka cita... Kami betul-betul berkeinginan agar kasus ini tidak terjadi kembali," kata Yusril.

Menurutnya tiga pelaku penganiayaan terhadap Rusdamdiansyah telah ditahan. Salah satu pelaku yang masih di bawah umur tidak dibebaskan, melainkan dipindahkan ke rumah aman sebagaimana diatur dalam sistem peradilan anak. Proses hukum terhadap mereka tetap berjalan.

Ia juga memberikan penjelasan krusial tentang prinsip restorative justice. Mekanisme ini, menurutnya, hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan dari keluarga korban dan keluarga pelaku. Jika keluarga korban menolak, maka proses hukum akan terus berlanjut hingga ke pengadilan.

"Jadi kalau misalnya restorative justice itu tidak disetujui oleh keluarga korban, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa dan hukum tetap akan ditegakkan," tegas Yusril.

Ia juga mengingatkan bahwa restorative justice bukanlah pembebasan tanpa syarat, melainkan harus disertai dengan pembinaan dan pendidikan bagi pelaku anak agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana, menambahkan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus ini.  Rusdamdiansyah dikeroyok massa karena diduga sebagai intel pada saat kerusuhan terjadi di depan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).

"Kita ini serius melakukan penanganan... Dia kan dikira intel, terus digebukin. Jadi kami masih cari (pelaku lainnya)," jelas Arya. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |