Keluarga Besar PITI Bersyukur Pasca-Keputusan MA

6 hours ago 1
Keluarga Besar PITI Bersyukur Pasca-Keputusan MA Keluarga besar Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) menyatakan rasa syukur pasca-keluarnya keputusan MA(Dok.Istimewa)

KELUARGA besar Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) menyatakan rasa syukur pasca-keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengukuhkan bahwa organisasi PITI yang dipimpin Serian Wijatno sebagai satu-satunya pemegang hak logo PITI yang sudah digunakan sejak 1961. 

"Alhamdulillah berdasarkan Putusan No 687 K- Pdt-Sus-HKI 2025 MA telah mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat  bahwa logo PITI adalah sah milik kami, " kata Ketua Umum PITI  Serian Wijatno dalam keterangannya  di Jakarta, Rabu (24/9). 
 
Dengan pengukuhan ini, kata Serian, tidak boleh lagi ada pihak yang mengklaim logo PITI.

Serian menyatakan sangat bersyukur atas putusan ini. "Karena putusan ini adalah hasil perjuangan seluruh anggota, pengurus PITI Persatuan di pusat maupun wilayah serta simpatisan yang selama ini setia mendukung perjuangan kami wabil khusus mereka yang menginginkan PITI untuk terus berkiprah dalam dakwah dan keumatan. Untuk itu semua kami mengucapkan terimakasih,” ujarnya. 

Ia berharap organisasinya dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai organisasi dakwah dan sosial khususnya di kalangan komunitas Tionghoa Muslim di Indonesia.

Sementara itu Divisi hukum DPP PITI yang terdiri dari Eko Tanuwiharja, Ahmad Aksan, dan Ricky Firmansyah Djong, juga bersyukur telah berhasil membuktikan bahwa merek dan logo PITI yang sah secara hukum adalah milik organisasi PITI pimpinan Serian. 

"Putusan Mahkamah Agung  ini memiliki implikasi yang sangat signifikan bagi masa depan PITI dan selanjutnya yang berhak menggunakan logo PITI hanyalah PITI Persatuan 1961," ujar Eko. 

Sekjen PITI Persatuan, Sumartono mengemukakan dengan ditetapkannya merek dan logo yang sah, PITI Persatuan dapat menjalankan kegiatan organisasinya dengan lebih baik. "Kami akan lebih fokus berkiprah tanpa harus disibukkan dengan sengketa hukum," pungkasnya.(E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |