Kejari Garut peduli di Hari Santri Nasional, 19 Pasangan Gelar Sidang Isbat Nikah

5 hours ago 1
Kejari Garut peduli di Hari Santri Nasional, 19 Pasangan Gelar Sidang Isbat Nikah Ilustrasi(Dok ist)

SEBANYAK 19 orang pasangan gelar sidang Isbat nikah dalam proses persidangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut peduli terhadap hak perdata masyarakat. Persidangan terhadap 19 orang pasangan tersebut, resmi tercatat negara dilakukan di Aula R Soeprapto Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut peduli terhadap hak-hak perdata masyarakat menggelar Sidang Isbat nikah terhadap 19 pasangan dan mereka resmi tercatat negara. Kelompok masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan, pasangan menikah di bawah umur, di mana fenomena itu masih banyak terjadi. 

"Pasangan yang terkendala akses wilayah atau waktu untuk mendaftar secara resmi ke negara. Sidang isbat nikah tersebut, sangat sederhana, tapi berdampak pada hal yang lain dan hak perdata lainnya, kami mengingatkan masih banyak saudara kita yang perlu didorong, dibantu,” katanya, Rabu (22/10/2025).

Abdusy mengatakan, menyikapi masalah pernikahan di bawah umur pentingnya edukasi pencegahan perkawinan karena akan memiliki dampak yang multidimensi pertana masalah kemiskinan, perceraian di Garut masih relatif banyak, stunting. Akan tetapi, masalah edukasi ekonomi salah satunya akan menjadi penyebab akar dari berbagai macam masalah.

"Isu pernikahan tidak tercatat merupakan fenomena penting di wilayah terpencil dan menyatakan konsen terhadap pencegahan perkawinan anak di bawah umur. Karena, masalah kemiskinan jangan diselesaikan dengan perkawinan, kebanyakan karena itu (masalah ekonomi), jadi kayak mau lanjutin kuliah mungkin mereka bingung," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menjelaskan kegiatan Isbat nikah terhadap 19 pasangan digelar bertepatan dengan Hari Santri Nasional dan merupakan wujud perlindungan hak bagi warga Garut yang mana selama ini mereka menikah secara agama. Namun, pasangan diisbatkan bervariasi dari yang muda usia 21 tahun hingga tertua 50-60 tahun.

"Kejaksaan hadir di tengah masyarakat dan ini perlindungan hak perdataan pada warga Garut sehingga mereka mendapat apa yang seharusnya sudah didapatkan seperti misalnya kartu keluarga, KTP, kemudian nantinya dapat bantuan sosial. Akan tetapi, dari mereka tidak akan bingung karena sudah mendapatkan kejelasan secara hukum,” paparnya.

Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Saepulloh, mengapresiasi atas sinergi antar instansi sehingga 19 orang pasangan dapat segera mendapatkan buku nikah dan berharap kegiatan serupa dapat berlanjut secara berkala. "Kemungkinan masih banyak (yang belum terdaftar), mudah mudahan nanti serta pemerintahan daerah dengan instansi vertikal termasuk Kementerian Agama, Ketua pengadilan akan hadir menuntaskan permasalahan," ucapnya.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Ayip mengungkapkan, isbat Nikah sebagai upaya Pengadilan Agama memberikan kepastian, perlindungan hukum terhadap hak keperdataan masyarakat. Karena, isbat Nikah menjadi solusi, Pengadilan Agama tetap berkolaborasi dengan Kemenag untuk melakukan edukasi dan sosialisasi bahwa pernikahan di bawah tangan adalah sesuatu yang melanggar hukum negara.

“Karena memang yang terkait bukan hanya para pihaknya, tetapi ada anak-anaknya kemudian menjadi kesulitan untuk mendapat perlindungan dan hak keperdataan lainnya," pungkasnya.(H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |