Kejari Ciamis Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN I Cijeunjing

3 hours ago 2
Kejari Ciamis Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN I Cijeunjing Kejaksaan Negeri Ciamis menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing.(MI/KRISTIADI)

KEJAKSAAN Negeri Ciamis menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bangunan SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Keempat tersangka yang juga ditahan itu diperhitungkan telah merugikan negara sebesar Rp2,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Raden Sudaryono mengatakan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan SMKN 1 Cijeungjing. Bangunan dinilai tidak sesuai spesifikasi.

Bangunan berada di atas tebing dengan kondisi tanah labil. Penyelidikan dilakukan setelah kejaksaan menerim laporan dari warga.
Dalam penyidikan pihaknya sudah memeriksa 27 saksi.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi secara maraton termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, penyedia jasa atau kontraktor pelaksana, konsultan pengawas proyek serta mengandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jabar untuk menghitung kerugian," katanya, Rabu (17/9).

Dia menambahkan dalam penyelidikan proyek pembangunan SMKN 1 Cijeungjing ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaannya. Kontraktor dinilai tidak memiliki kompetensi yang memadai.

"Kami menetapkan 4 orang tersangka yakni EK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, JP penyedia jasa atau kontraktor pelaksana dan IS sebagai konsultan pengawas proyek SMKN 1 Cijeungjing," ujarnya.

Menurut Raden, proyek yang dibangun harusnya menjadi solusi pendidikan bagi anak di pelosok. Tapi bangunan yang dibangun tidak memenuhi standar keamanan.

"Keempat orang tersangka dikenakan pasal  2 ayat 1, pasal 3, pasal 18 UUD RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2021 pasal 55 ayat 1. Para tersangka, langsung dititipkan ke LP Ciamis dan mereka ditahan selama 20 hari ke depan," pungkasnya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |