Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna(Dok ist)
Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Namun bukan hasil operasi tangkap tangan (OTT). Orang nomor dua di Kota Bandung tersebut menjalani pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada Kamis (30/10). Pemeriksaan tersebut menguak dugaan bahwa orang nomor dua di Kota Bandung ini terlibat dalam lebih dari satu kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna membenarkan adanya pemeriksaan tersebut dan mengonfirmasi dugaan jumlah kasus yang menjerat Erwin. “Nampaknya lebih dari satu kasus korupsi,” ungkapnya.
Anang Supriatna juga memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Erwin bukan merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT), melainkan proses penyidikan biasa. “Bahwa memang hari ini ada pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Bandung terkait dugaan tindak pidana korupsi. Case (kasus) ini bukan OTT, tapi case seperti biasa ya,” paparnya.
Hingga saat ini, jenis dan detail dari kasus-kasus korupsi yang sedang dikonfirmasi kebenarannya melalui keterangan Erwin masih belum diungkap ke publik. Anang meminta semua pihak bersabar dan merujuk pada pengumuman resmi dari Kejari Kota Bandung.
Sesuai jadwal yang telah dikonfirmasi oleh Plt Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Tumpal Sitompul, Kejari Bandung akan menyampaikan kegiatan penyidikan dan hasil resmi terkait kasus yang menyeret Wakil Wali Kota Erwin pada pukul 19.00 WIB malam ini di Kantor Kejari Kota Bandung.
Dugaan Lebih dari Satu Kasus: Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan Erwin dalam lebih dari satu kasus korupsi.
Bukan Hasil OTT: Kejagung memastikan pemeriksaan terhadap Erwin adalah proses penyidikan biasa, bukan berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). (H-2)


















































