Selebritas Sandra Dewi (kiri) dikonfontir kesaksianya dengan keterangan terdakwa Harvey Moeis saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Ti(MI/Usman Iskandar.)
                            KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan melakukan lelang aset sitaan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi. Aset tersebut akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dihitung kemudian uangnya diserahkan ke negara.
“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti, akan diserahkan oleh tim JPU eksekutor kepada BPA,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dikutip Selasa (4/11).
Anang menjelaskan, setelah diserahkan, BPA akan melakukan penilaian atas aset yang telah disita sebelum dilelang secara resmi. Langkah ini merupakan bagian dari proses eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kabar pelelangan aset muncul setelah Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan terhadap sejumlah harta yang sebelumnya dimohonkan sebagai miliknya. Pencabutan tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kemudian mengabulkan dan menghentikan proses persidangan keberatan.
“Majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Dengan demikian, sidang permohonan keberatan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dinyatakan selesai,” bunyi putusan majelis hakim.
Dalam perkara ini, aset yang semula diajukan keberatan oleh Sandra meliputi sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang, rumah di Pakubuwono, Kebayoran Baru, rumah di Permata Regency, Jakarta, rekening tabungan yang diblokir, serta sejumlah tas mewah.
Sandra sempat berdalih bahwa dirinya merupakan pihak ketiga beriktikad baik dan aset tersebut diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, atau hadiah, serta telah ada perjanjian pisah harta dengan Harvey sebelum menikah. Namun, langkah hukum itu kandas seiring keputusan Kejagung untuk melanjutkan penyitaan.
Adapun Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, sehingga putusan 20 tahun penjara terhadapnya tetap berkekuatan hukum tetap. Harvey, yang disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi tata niaga timah 2015–2022, kini tengah menjalani hukumannya di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor. (H-4)


















































