Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Minim Pelibatan Publik

2 weeks ago 19
Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Minim Pelibatan Publik Ilustrasi(Antara)

Wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk kembali membahas penerapan plain packaging atau penyeragaman kemasan rokok dan produk tembakau alternatif menuai penolakan dari berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai bermasalah sejak tahap awal, terutama karena minimnya pelibatan publik.

Salah satu penolakan datang dari Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan. Ia menyatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tersebut.

"Saya tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan atau penyerahan draft yang diberitakan oleh beberapa media," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (21/10). 

Kemenkes diketahui tengah menyiapkan Rancangan Permenkes yang memuat ketentuan penyeragaman warna kemasan rokok dan produk tembakau alternatif. Namun, hingga pelaksanaan rapat koordinasi dengan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia beberapa waktu lalu, draft tersebut belum dirilis ke publik. Paido menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyusunan kebijakan, terutama yang berdampak langsung pada konsumen dan pelaku usaha. Menurutnya, keterbukaan terhadap publik akan membuka ruang diskusi berbasis data dan masukan yang konstruktif.

"Kami mendukung pengendalian tembakau yang berbasis bukti dan menghormati hak konsumen, tapi menolak implementasi plain packaging tanpa kajian spesifik untuk produk tembakau alternatif dan tanpa konsultasi publik yang memadai," tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi hilangnya hak konsumen akibat kebijakan tersebut. Kemasan, menurutnya, adalah sumber informasi penting bagi konsumen untuk mengenali produk secara lebih akurat.

Lebih jauh, Paido mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa membuka celah bagi pemalsuan dan peredaran produk ilegal. Identifikasi visual yang diseragamkan akan menyulitkan konsumen membedakan produk legal dan ilegal, yang pada akhirnya bisa menggangu rantai pasok industri hasil tembakau (IHT). Ia juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), mengingat negara-negara yang menerapkan plain packaging menghadapi gugatan hukum dari pemegang merek dan investor. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |