Kasus Penganiayaan Pasien di RSJ Sambang Lihum Harus Diinvestigasi

3 hours ago 3
Kasus Penganiayaan Pasien di RSJ Sambang Lihum Harus Diinvestigasi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.(Dok.Istimewa)

KASUS dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum petugas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan terhadap seorang pasien beberapa waktu lalu harus diinvestigasi dan diusut tuntas. 

Hal ini disampaikan pengamat bidang kesehatan yang juga mantan Direktur RSJ Sambang Lihum, IBG Dharma Putra, Kamis (11/9). "Saya cukup prihatin atas peristiwa yang terjadi. Poinnya adalah bahwa kasus tersebut tidak boleh diselesaikan secara internal semata, harus ditindak lanjuti secara serius diinvestigasi dan diusut tuntas, karena menyangkut penghormatan pada martabat kemanusiaan," tegasnya.

Menurut Dharma, kepedulian harus dijadikan nilai dan norma kebiasaan dalam institusi yang melayani pasien dengan keistimewaan seperti depresi hingga ODGJ. "Belajarlah untuk menghargai martabat kemanusiaan serta tidak berupaya meremehkannya," tutur Dharma.

Seperti ramai diberitakan seorang pasien berinsial HA,25 asal Kabupaten Barito Kuala menjadi korban pemukulan sejumlah oknum petugas RSJ Sambang Lihum. Peristiwa yang terjadi pada 17 Agustus 2025 tersebut terungkap setelah korban melaporkan kepada keluarganya.

Akibat pemukulan tersebut korban mengalami luka lebam di wajah. Pihak rumah sakit sempat melakukan mediasi namun tidak mendapatkan titik temu. Kini kasus ini telah dilaporkan keluarga korban ke kepolisian dengan laporan polisi bernomor LP/B/48/VIII/2025/SPKT/Polsek Gambut.

Humas RSJ Sambang Lihum, Budi Harmanto, membenarkan adanya insiden tersebut dan laporan keluarga pasien. Hal ini dipicu terjadinya 
kesalahpahaman antara pihak rumah sakit dengan keluarga korban.

Dijelaskan HA yang hendak dibawa ke ruang isolasi sempat mengamuk. Dalam upaya menenangkan, seorang petugas keamanan diduga mencekik leher dan memukul perut korban. Sementara petugas lain disebut memukul bagian wajah korban. "Sebelumnya sudah diusahakan mediasi tetapi belum mendapatkan titik temu. Kami tetap mengikuti proses hukum yang berlaku," jelas Budi.

Pihak rumah sakit sendiri telah memberikan sanksi terhadap oknum  petugas yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap pasien. Mereka dibebastugaskan sementara, selama tiga bulan guna mempermudah kelancaran proses hukum. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |