ilustrasi.(Antara.)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Instansi itu berdalih masih ada proses panjang untuk menetapkan pihak terlibat.
“Penyidikan kan masih berjalan. Jadi, memang alur prosesnya (penyelenggaraan dan pembagian kuota haji) cukup panjang,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Budi mengatakan, penyidik harus benar-benar mendalami alasan pembagian kuota tambahan untuk Indonesia pada 2024. Kemudian, penyidik juga mendalami keabsahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan diskresi yang dinilai tidak menyalahi undang-undang.
“Dari proses diskresi pembagian kuota di Kementerian Agama sampai dengan aksesnya di asosiasinya seperti apa, di PIHK-nya seperti apa, termasuk penyelenggaraan ibadah haji regulernya juga seperti apa (didalami),” ujar Budi.
Budi menyebut pihaknya tidak bisa sembarangan dalam menetapkan tersangka dari bukti yang ada dalam kasus ini, saat ini. Penyidik mau semua tuduhan kuat, agar tidak digugat.
“Kami harus hati-hati juga, karena memang praktik-praktik di lapangan dalam penyelenggaraan haji ini termasuk mekanisme mendapatkan kuota haji khsusu, kemudian jual beliau kuota khusus ini kepada calon jamaah itu kondisinya beragam,” ucap Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-3)


















































