
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram mendengar kabar masih ada anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Hal ini merespons penangkapan empat anggota Polres Nunukan atas kasus dugaan penyelundupan sabu, yang salah satunya merupakan Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH.
Kapolri memastikan akan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri kepada empat orang tersebut. Dia tidak menoleransi tindakan yang mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.
"Saya kira dari dulu kita tidak pernah berubah konsisten terkait dengan anggota yang melanggar. Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan. Sudah jelas dan ini berlaku sampai sekarang," kata Jenderal Listyo kepada wartawan dikutip Jumat, 11 Juli 2025.
Keempat polisi itu diringkus oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polres Nunukan, dan Propam Mabes Polri. Mereka ditangkap di Wilayah Aji Kuning, Pulai Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Rabu, 9 Juli 2025.
Penangkapan dilakukan atas pengembangan kasus narkoba. Namun, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso belum membeberkan kronologi penangkapan dan kasus narkoba yang diungkap.
Eko hanya memastikan keempat yang ditangkap merupakan anggota polisi, tak ada warga sipil. Jenderal polisi bintang satu itu juga memastikan akan menindak tegas anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Anggota Polri yang terlibat akan kita tindak lebih keras. Tunggu waktu aja kalo masih ada yang berani main-main narkoba," tegas dia. (H-2)