Kantongi Pidana, Divpropam Polri Gelar Perkara Kasus 7 Anggota Brimob Tabrak Affan Kurniawan Pagi Ini

2 weeks ago 9
Kantongi Pidana, Divpropam Polri Gelar Perkara Kasus 7 Anggota Brimob Tabrak Affan Kurniawan Pagi Ini Gedung Divpropam Polri.(MGN)

DIVISI Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar perkara kasus pelanggaran hukum tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya pagi ini. Gelar perkara ini dilakukan karena ditemukan unsur pidana dari perbuatan ketujuh anggota tersebut dalam insiden penabrakan yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

"Gelar ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana, sehingga kita laksanakan gelar semua nanti keputusan ada di gelar hari Selasa," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto kepada wartawan dikutip, Selasa (2/9).

Agus mengatakan gelar perkara dilakukan berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap ketujuh anggota Brimob hingga saksi, yaitu ayah korban Affan, Zulkifli.

Gelar perkara dilakukan di Gedung Divisi Propam Polri pukul 09.30 WIB. Gelar perkara ini akan melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kemudian, pihak internal Polri yakni Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Brimob Polri dan Div Propam Polri. Namun, gelar perkara dilakukan secara tertutup. Nanti hasil gelar akan disampaikan Divpropam Polri lewat konferensi pers.

Adapun, ketujuh anggota itu ialah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas K Gae. Mereka melindas korban saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. (Yon/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |