Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Ditangkap Polres Cianjur, Palsukan STNK

2 days ago 6
Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Ditangkap Polres Cianjur, Palsukan STNK Kapolres Cianjur AKB Rohman Yonky Dilatha memaparkan pengungkapan kasus dugaan pemalsuan STNK,(MI/BENNY BASTIANDY)

SATUAN Reskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, membongkar dugaan pemalsuan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) roda empat. Satu dari empat pelaku yang ditangkap polisi mengaku sebagai Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago.

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, terungkapnya kasus dugaan pemalsuan STNK itu berawal dari laporan polisi pada 5 Februari 2025. Laporan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Ternyata tim menemukan ada dugaan kuat bahwa peristiwa tersebut yaitu pemalsuan STNK betul terjadi," kata Yonky kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Polres Cianjur, Selasa (11/3).

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap empat orang pelaku. Mereka juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan, antara lain 9 unit kendaraan roda empat alias mobil, STNK diduga palsu, mesin laminating, laptop, dan barang bukti lainnya.

"Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah R yang berperan sebagai pembeli atau pengguna, kemudian tersangka utamanya berinsial H, lalu tersangka O berperan membantu tersangka utama, dan tersangka M sebagai pembuat STNK," bebernya.

Yonky menyebut, tersangka utama pada kasus ini disebut-sebut punya pengaruh kuat. Sebab, H yang menjadi tersangka utama itu mengaku sebagai Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

"Jadi, tersangka H ini merasa berhak mengeluarkan STNK. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan juga buku tentang Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Ini yang dijadikan acuan tersangka mengeluarkan STNK," ujarnya.

Perbuatan yang dilakukan tersangka sudah cukup lama. Bahkan ditengarai STNK diduga palsu sudah beredar ke berbagai wilayah di Indonesia.

"Perbuatan tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana dan atau Pasal 264 ayat 1 ke 1e juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e. Ancaman pidana selama-lamanya 7 tahun," pungkasnya.

Kasatreskrim Polres Cianjur Ajun Komisaris Tono Listianto menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka M, dirinya bertugas membuat STNK. Dia sudah melakukan perbuatan itu sejak 5 tahun lalu.

"Jadi, tersangka M ini mendapat jaminan dari tersangka H bahwa mereka boleh melakukan perbuatan itu karena sudah diatur pada Kekaisaran Sunda Nusantara," jelas Tono.

Secara kasat mata tak ada perbedaan antara STNK yang diterbitkan kepolisian dengan yang dipalsukan. Namun jika diamati menggunakan kaca pembesar, pada STNK yang dipalsukan terdapat tulisan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Ini yang membedakannya. Kalau soal barcode, tersangka membelinya yang disesuaikan dengan nomor kendaraan," pungkasnya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |