Ilustrasi(Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia )
DAERAH Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai salah satu sentra penghasil batik terbesar di Indonesia, mencatatkan tren bisnis fashion tersendiri. Di DIY, jumlah pesanan di kategori Fashion meningkat 89% pada kuartal III 2025 dibandingkan kuartal III 2024.
Direktur Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, Razilu mendorong para pembatik mempunyai kepemilikan Kekayaan Intelektual (KI) UMKM dan menciptakan ekosistem bisnis digital yang lebih aman, berkelanjutan, dan kompetitif, agar penjual dapat berjualan dengan nyaman. Menurut Razilu, kepemilikan KI penting bagi UMKM sebagai bentuk legalitas dan perlindungan usaha.
"UMKM pemegang KI dapat melindungi identitas bisnis, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta membuka peluang ekspansi melalui lisensi atau waralaba," terang dia, Rabu (25/9) di Yogyakarta.
Untuk itu, jelang Hari Batik Nasional, Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia bersama Dinas Koperasi dan UKM DIY mengedukasi sejumlah pembatik di Yogyakarta soal kekayaan intelektual (KI).
“Ini adalah inisiatif Tokopedia dan TikTok Shop yang menyoroti strategi perlindungan KI, mencakup: (1) edukasi langsung bersama mitra, (2) panduan online KI agar penjual terhindar dari risiko penurunan performa toko, pemblokiran produk, bahkan konsekuensi hukum, (3) ekosistem Mall untuk penjual resmi, (4) pusat perlindungan KI bagi pemegang hak, hingga (5) fitur ‘Laporkan’ yang dapat digunakan pembeli,” jelas Antonia Adega, Communications Senior Lead, Tokopedia and TikTok E-commerce.
Sejak diluncurkan (14/08/2025), kampanye ini telah memberdayakan ratusan pelaku usaha lintas skala dan industri.
Menyambut Hari Batik Nasional 2 Oktober 2025 mendatang, Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia mengungkapkan sinergi yang makin kuat membawa kenaikan jumlah pesanan di kategori Fashion sebesar 82% secara nasional pada kuartal III 2025 dibandingkan kuartal III 2024.
“Kenaikan ini didorong oleh berbagai inisiatif kolaboratif, seperti promo tanggal kembar ‘Guncang’ dan etalase khusus produk batik ‘Melokal Dengan Batik’ di Tokopedia maupun TikTok Shop,” jelas Communications Senior Lead, Tokopedia and TikTok E-commerce, Antonia Adega.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Agus Mulyono, S.P, M.T, mengatakan, UMKM perlu menyadari pentingnya legalitas usaha, maka kami terus melakukan sosialisasi KI. "Kami pun punya tim khusus yang mendampingi UMKM dalam hal legalisasi badan usaha," kata dia.
Pihaknya sangat mengapresiasi peran aktif Tokopedia dan TikTok Shop dalam meningkatkan literasi KI pelaku UMKM batik agar bisa berjualan di platform digital.”
Perwakilan firma hukum spesialis KI, K&K Advocates, Adrian Luthfi, berpendapat, pemegang KI dapat melindungi identitas bisnis dan memaksimalkan nilai komersial dari hak kekayaan intelektual mereka, maka bersama Tokopedia dan TikTok Shop kami berupaya mengedukasi sebanyak-banyaknya pelaku usaha termasuk UMKM batik mengenai KI.
Pemilik Rianty Batik, Aditya Suryadinata, menghadapi tantangan besar dalam melindungi identitas bisnis sebelum punya KI. Pada 2014, ketika ingin mendaftarkan KI berbagai merek yang dibangun bersama keluarga bertahun-tahun, hanya merek Rianty Batik yang bisa dipatenkan. Mereka pun harus mulai branding dari nol.
“Tanpa KI, selalu ada risiko pihak lain menggunakan merek yang sama dan tentu merugikan,” ungkap Aditya. Aditya Suryadinata juga mengatakan, konten video kini berperan krusial dalam mendongkrak penjualan online.
Pemilik Delova Wardrobe, Mutiara Kurnia Dewi, sepakat bahwa KI bisa mengoptimalkan peluang ekonomi. “Dengan KI, kami bisa menjadi ‘Mall’ di Tokopedia dan TikTok Shop sehingga dapat berpartisipasi dalam berbagai kampanye eksklusif dan memanfaatkan beragam fitur khusus yang membantu menaikkan penjualan," terang dia.
"Omzet kami di Tokopedia dan TikTok Shop pun mencapai ratusan juta rupiah. Ia pun mengklaim 70 persen penjualan Delova Wardrobe di Tiktok Shop berasal dari live streaming," pungkasnya. (H-2)


















































