Jawab Dinamika Zaman bagi Pelaku Industri, Kemenperin Terbitkan Permenperin 35 Tahun 2025

2 hours ago 2
Jawab Dinamika Zaman bagi Pelaku Industri, Kemenperin Terbitkan Permenperin 35 Tahun 2025 Kemenperin menerbitkan Permenperin 35 Tahun 2025 bagi pelaku industri.(Dok.Kemenperin)

PEMERINTAH melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) untuk menjawab dinamika zaman bagi para pelaku industri.

"Permenperin sebelumnya yang mengatur setidaknya atau penghitungan sertifikat TKDN, itu ada di Permenperin Nomor 16 Tahun 2011, yang usianya 14 tahun. Dan tentu regulasi tersebut sudah dipastikan tidak lagi memadai dan tidak lagi bisa menjawab kebutuhan industri yang semakin cepat, kompleks, dan kompetitif. Juga tidak lagi bisa membantu kemudahan dari pelaku-pelaku industri untuk bisa berpartisipasi dalam proyek-proyek atau pengadaan barang jasa dari pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD," kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (11/9).

Permenperin ini, sambung Agus, juga merupakan salah satu kontribusi dari Kemenperin terhadap upaya pemerintah melakukan deregulasi dalam bidang ekonomi. 

Oleh sebab itu, Kemenperin menempuh reformasi TKDN sebagai bagian dari Paket Deregulasi Ekonomi Nasional yang bertujuan untuk mengurangi hambatan perdagangan internasional, meningkatkan arus investasi, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku industri di dalam negeri.
 
"Saya tekankan bahwa reformasi ini lahir atau kita susun bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun, baik itu dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Tapi reformasi TKDN ini memang dilakukan atas arahan dari Bapak Presiden dan memang sesuai dengan kebutuhan untuk menjawab kebutuhan dinamika zaman," tegasnya.

PILAR REFORMASI TKDN
Agus menyampaikan, reformasi TKDN ini menitikberatkan pada 13 poin perubahan yang dikelompokkan dalam 4 pilar besar atau 4 pilar utama, yang pertama adalah insentif.  

"Ini yang banyak kita masukan-masukan kepada kami, agar ada nafas insentif yang kuat dalam regulasi yang ketika itu kita bahas yang sekarang alhamdulillah sudah menjadi regulasi," ujar Agus. 

"Jadi insentif ini, nilai TKDN minimal 25% diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri, memiliki fasilitas produksi sendiri, dan menggunakan mayoritas tenaga kerja Warga Negara Indonesia Indonesia. Jadi intinya, investor once dia menginvestasikan dan membangun pabrik, dia otomatis sudah mendapatkan 25%," terang Agus.

Kemudian, ia menyampaikan bahwa ada tambahan nilai sebesar 20% yang diberikan atas hasil penelitian dan pengembangan serta insentif BMP hingga 15% yang difokuskan kepada pelaku-pelaku industri yang mendorong program-program strategis dari Kemenperin yang tentunya pada akhirnya akan membantu pertumbuhan sektor manufaktur di tanah air. 

"Jadi yang hal yang baru dari BMP ini nilainya 15%. Tapi, mereka pelaku usaha, pelaku industri, dia bisa memilih dari menu yang kita sudah sediakan. Kita sudah menyiapkan 15 faktor penentu BMP, dan itu kita sudah pegang kolom. Yang ingin saya sampaikan, dalam reformasi kebijakan sertifikat ini, khususnya BMP itu akan semakin mudah bagi perusahaan industri untuk mendapatkan nilai maksimal 15% untuk BMP," bebernya.
 
Pilar kedua, yaitu penyederhanaan penghitungan TKDN tidak lagi berbasis total biaya, kecuali untuk jasa industri, kecuali untuk jasa industri. Selain itu, masa berlaku sertifikasi TKDN dan BMP direlaksasi menjadi 5 tahun dan hanya satu kali surveilans.

Untuk pilar ketiga, yakni kemudahan. Industri kecil, lanjut Agus, akan mendapatkan fasilitas self-declare dengan masa waktu atau berlakunya TKDN yang juga 5 tahun.
 
"Jadi sebetulnya, kita sudah berpikir ahead atau lebih cepat daripada apa yang disampaikan melalui publik berkaitan dengan reformasi TKDN. Karena untuk industri kecil, yang menjadi sorotan dari publik itu sudah kita betul-betul perhatikan dan sudah kita sesuaikan dengan kepentingan untuk dinamika yang terjadi di lapangan hari ini. Jadi kita sudah memang melihat pentingnya kita buka sertifikat untuk industri kecil," ujarnya.
 
Pilar kemudahan lainnya, masing-masing pelaku usaha industri memiliki kebebasan memilih metode perhitungan yang paling menguntungkan bagi masing-masing perusahaan industri sesuai dengan karakteristik produk masing-masing.

Pilar keempat, yakni kecepatan untuk menerbitkan TKDN yang sebelumnya harus melalui 4 layer kini menjadi hanya pada layer 2. "Adapun waktu sertifikasi 10 hari kerja melalui Lembaga Verifikasi Independen (LPI) yang sebelumnya 22 hari kerja dan 3 hari kerja untuk industri kecil melalui self-declare yang sebelumnya 5 hari. Sekali lagi, ini bukan menjawab, tapi memang kami sudah duluan memikirkan kepentingan kita membantu industri kecil," pungkas Agus. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |