BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menyalurkan manfaat program jaminan kematian.(BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menyalurkan manfaat program jaminan kematian kepada dua keluarga peserta. Penyaluran dilaksanakan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (2/10). Santunan senilai Rp42 juta diberikan kepada ahli waris almarhum Asep Saefudin, Ketua RT 05 RW 02, dan almarhum Natasud, Ketua RT 010 RW 004, yang keduanya meninggal dunia akibat sakit.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger, Armada Kaban, menjelaskan bahwa manfaat jaminan kematian diberikan kepada seluruh peserta yang wafat, baik akibat kecelakaan kerja maupun sakit.
“Bentuk perlindungan ini mencakup santunan kematian, santunan kecelakaan kerja, hingga dukungan pendidikan untuk anak. Kami ingin memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap terlindungi,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak pekerja, terutama di sektor informal, yang belum memahami sepenuhnya manfaat program ini. Karena itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi melalui kader dan pengurus RT/RW agar semakin banyak masyarakat yang terlindungi.
“Dengan perlindungan sosial yang lebih luas, risiko kerentanan ekonomi keluarga pekerja bisa ditekan,” tambahnya.
Sekretaris Camat Ciracas, Abdul Khair, juga mendorong para kader dan pengurus wilayah untuk segera mendaftarkan diri ke program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, Lurah Susukan, Andri P Maila, turut hadir dalam acara yang menjadi rangkaian rapat eksternal Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Susukan tersebut. (E-3)


















































