Jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025.(Antara)
PELANTIKAN PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai honorer yang telah lulus seleksi. Setelah melalui rangkaian proses administrasi, kini tibalah saat pengangkatan resmi sebagai Aparatur Sipil Negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025?
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sejumlah instansi:
- Target pelaksanaan: Awal Oktober 2025.
- Tahap sebelumnya: Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK selesai pada 30 September 2025.
- Pelaksanaan tidak serentak: Jadwal pelantikan akan berbeda-beda tergantung kesiapan masing-masing instansi.
Dengan begitu, peserta yang sudah lolos seleksi diharapkan terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing agar tidak ketinggalan jadwal pelantikan.
Siapa yang Melantik PPPK Paruh Waktu?
Pelantikan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi, misalnya:
- Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota).
- Pimpinan instansi pusat (Menteri/Kepala Lembaga).
Hal ini sesuai dengan aturan bahwa PPK berwenang dalam pengangkatan, pemberhentian, serta pelantikan ASN di lingkungannya.
Syarat dan Dokumen Pelantikan PPPK
Sebelum pelantikan, peserta wajib melengkapi berkas administrasi, antara lain:
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
- Perjanjian Kerja PPPK.
- Dokumen kepegawaian sesuai ketentuan instansi.
- Tanpa kelengkapan dokumen ini, proses pelantikan bisa tertunda.
Apa yang Harus Dipersiapkan Peserta?
- Pantau pengumuman resmi dari instansi atau BKD/BKPSDM daerah.
- Lengkapi dokumen yang diminta sebelum batas waktu.
- Siapkan pakaian pelantikan sesuai ketentuan (biasanya seragam ASN atau kemeja putih bawahan hitam).
- Jaga kesehatan, karena pelantikan umumnya dilakukan secara langsung (tatap muka).
Kesimpulan
Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 dijadwalkan awal Oktober 2025 setelah penetapan NI selesai. Namun, jadwal pasti akan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai kesiapan administrasi. Oleh karena itu, setiap peserta harus selalu update informasi dari BKD atau instansi tempat bekerja agar proses pengangkatan berjalan lancar. (Tentang Guru/Z-10)


















































