Pedagang mempromosikan produk jualannya melalui fitur live streaming.(MI/Adam Dwi)
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengimbau agar pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok tidak berdampak negatif terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang aktif memanfaatkan platform tersebut untuk berdagang secara digital.
Menurut Dave, aplikasi TikTok saat ini telah menjadi salah satu wadah strategis bagi jutaan pelaku UMKM di Tanah Air. Keberadaan fitur seperti TikTok Shop dan layanan live commerce dinilai telah membuka akses pasar yang lebih luas bagi para pelaku usaha lokal.
"Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi," kata Dave di Jakarta, Jumat.
Meskipun begitu, Dave tetap mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ekosistem digital agar tetap aman dan sesuai aturan hukum, terutama terkait indikasi pelanggaran melalui fitur live streaming TikTok yang diduga dimanfaatkan untuk praktik perjudian online.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan kerja sama dari pihak TikTok dalam menjalankan peran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memenuhi permintaan akses data yang telah diajukan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
"Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia," tegas Dave.
Dave juga menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI menuntut semua platform digital, baik dalam maupun luar negeri, untuk menaati hukum nasional serta bertanggung jawab atas segala aktivitas dan konten yang beredar dalam sistem mereka.
"Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menjatuhkan sanksi pembekuan sementara TDPSE terhadap TikTok akibat ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Alexander menjelaskan bahwa permintaan data yang diajukan mencakup informasi lalu lintas, aktivitas live streaming, serta data terkait monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift, guna menyelidiki dugaan keterlibatan akun-akun yang memanfaatkan fitur siaran langsung untuk aktivitas perjudian online. (Ant/E-4)


















































