Izin Dibekukan Sementara oleh Kementerian Komdigi, Ini Kata TikTok

1 month ago 10
Izin Dibekukan Sementara oleh Kementerian Komdigi, Ini Kata TikTok Afiliator menawarkan produk secara online dengan melakukan siaran langsung ShopTokopedia lewat aplikasi TikTok, di dalam kotak studio siaran yang disedikan dalam gelaran "Mega Guncang 12.12 Playground" di kawasan Blok M, Jakarta, Rabu (11/12/2024).(MI/Ramdani)

TIKTOK buka suara terkait pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Pemerintah menilai platform tersebut tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Juru bicara TikTok menyatakan pihaknya menghormati hukum dan regulasi di negara tempatnya beroperasi.

"Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia," kata Juru Bicara TikTok dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/10).

Sebelumnya Kemkomdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, telah memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok.

"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (3/10).

Alexander menjelaskan bahwa Kemkomdigi mencurigai adanya praktik monetisasi dalam siaran langsung dari beberapa akun yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online. Oleh karena itu, pihaknya meminta data menyeluruh terkait trafik, aktivitas siaran langsung, serta informasi terkait monetisasi seperti nominal dan frekuensi pemberian gift.

Menurutnya, TikTok telah diminta hadir dalam pertemuan klarifikasi pada 16 September 2025, dan diberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap yang diminta.

Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan serta prosedur internal yang membatasi pemberian data, dan oleh karena itu tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.

Alexander menekankan bahwa permintaan data ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem atau data elektronik kepada instansi pemerintah untuk keperluan pengawasan.

Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. "Dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," jelasnya.

Lebih lanjut, Alexander menyebutkan bahwa langkah ini tidak sekadar tindakan administratif, namun merupakan upaya perlindungan negara untuk menjaga masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital. Tujuannya adalah agar transformasi digital di Indonesia berlangsung secara adil, aman, dan sehat bagi semua pihak

"Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal," tegas Alexander.

Ia pun menegaskan pentingnya kepatuhan semua Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat terhadap hukum nasional. Kemkomdigi akan terus memperkuat pengawasan, membangun kerja sama yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan setiap platform digital bertanggung jawab dalam operasionalnya. (E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |