Itjen Kemendagri: Pencopotan Kepala SMP 1 Prabumulih oleh Wali Kota Langgar Aturan

2 hours ago 2
 Pencopotan Kepala SMP 1 Prabumulih oleh Wali Kota Langgar Aturan Konferensi pers terkait pemeriksaan terhadap Wali Kota Arlan di Gedung Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9). (metrotvnews/Kautsar)

INSPEKTORAT Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memeriksa Wali Kota Prabumulih, Arlan terkait pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Dari hasil pemeriksaan, Itjen menemukan bahwa keputusan tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya mengungkap pencopoton Roni oleh Arlan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.

"Dan juga mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan," ujar Mahendra, dalam konferensi pers, di Gedung Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9). 

Dari temuan itu, Mahendra akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Salah satunya ancaman pemberian sanksi tertulis.

"Kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis. Demikian. Kan ada bertahap, sanksi itu bertahap. Mulai dari teguran tertulis," jelas Mahendra.

Mahendra menegaskan, teguran tertulis merupakan sanksi tahap awal sesuai mekanisme pembinaan aparatur. Jika peristiwa serupa terulang, sanksi bisa dijatuhkan lebih berat.

“Kan ada bertahap, sanksi itu bertingkat. Mulai dari teguran tertulis pertama, kalau mengulang lagi bisa sampai teguran tertulis kedua, lalu ada tahapan sanksi administratif lain,” jelas Mahendra.

Pemeriksaan terhadap Wali Kota Arlan berlangsung selama tujuh jam. Selain Arlan, Itjen juga memanggil Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prabumulih A. Darmadi, serta sejumlah pejabat daerah lainnya untuk dimintai keterangan.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |