Istana Hormati Kebijakan KPU yang tidak Publikasikan Dokumen Pencapresan

2 hours ago 2
Istana Hormati Kebijakan KPU yang Tidak Publikasikan Dokumen Pencapresan Surat suara pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024(MI/RAMDANI)

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan Istana atau lembaga eksekutif tak bisa mengintervensi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memutuskan untuk merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden (capres), termasuk ijazah.

Dia menjelaskan KPU merupakan lembaga independen yang bekerja tanpa pengaruh dari lembaga lain. "Dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen, kami menghormati," kata Juri di kompleks parlemen, Jakarta, hari ini.

Menurut dia, KPU pun sudah menjelaskan terkait kebijakan itu yang bisa menjadi pedoman bagi publik. Dia menilai pertanyaan-pertanyaan publik terkait keputusan itu pun perlu ditanyakan langsung ke pihak KPU.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," kata Ketua KPU Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.(Ant/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |