
KEDUTAAN Besar Iran di Jakarta menegaskan kembali ketidakabsahan tindakan Inggris, Prancis, dan Jerman yang mencoba menyalahgunakan Dispute Resolution Mechanism (DRM) untuk menghidupkan kembali resolusi DK PBB Nomor 2231 mengenai program nuklir damai Iran.
Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan pers Kedubes Iran di Jakarta, Senin (20/10), menyusul berakhirnya masa berlaku Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 tentang program nuklir damai Iran pada 18 Oktober 2025.
Dengan berakhirnya Resolusi 2231, seluruh ketentuan di dalamnya, termasuk berbagai pembatasan yang berkaitan dengan program nuklir Iran dan mekanisme yang menyertainya, dianggap telah berakhir sejak tanggal tersebut.
Selain itu, berakhirnya resolusi tersebut membuat isu program nuklir Iran yang selama ini tercantum dalam agenda Dewan Keamanan di bawah kategori non-proliferasi harus dihapus dari daftar isu yang masih berada dalam pertimbangan Dewan.
Meski telah berakhir, tiga negara Eropa pihak JCPOA--Inggris, Prancis, dan Jerman--disebutkan telah mencoba menyalahgunakan Dispute Resolution Mechanism (DRM) JCPOA untuk menghidupkan kembali resolusi Dewan Keamanan yang telah dibatalkan.
Ketiga negara Eropa tersebut, Uni Eropa, dan Amerika Serikat juga tidak memenuhi kewajiban mereka untuk mencabut sanksi terhadap Iran meski resolusi tersebut telah berakhir. Kedubes Iran menekankan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak memengaruhi keabsahan hukum maupun jadwal berakhirnya Resolusi 2231 yang secara sah berakhir pada 18 Oktober 2025.
Oleh karena itu, langkah-langkah konfrontatif Jerman, Inggris, dan Prancis yang berupaya menghidupkan kembali resolusi-resolusi lama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum maupun efek pelaksanaan apa pun.
Sekretariat Dewan Keamanan PBB juga tidak memiliki kewenangan untuk mendukung atau mengakui tindakan ilegal yang dilakukan oleh ketiga negara tersebut.
Untuk itu, seluruh negara anggota PBB, termasuk Indonesia, diharapkan untuk tidak memberikan pengakuan hukum maupun praktis terhadap klaim tiga negara Eropa dan AS mengenai pemberlakuan kembali resolusi-resolusi yang telah berakhir, serta untuk menganggap Resolusi 2231 telah resmi berakhir.
Kedubes Iran juga menegaskan kembali sifat damai program nuklir Iran dan mengecam kegagalan DK PBB untuk mengutuk tindakan agresi militer Israel dan AS terhadap integritas wilayah dan kedaulatan nasional Iran, termasuk serangan terhadap fasilitas nuklir Iran yang berada di bawah pengawasan IAEA.
Serangan tersebut tidak hanya menewaskan dan melukai ribuan warga Iran serta menghancurkan ribuan unit perumahan, tetapi juga merusak infrastruktur nuklir damai Iran dan mengganggu kerja sama normal Iran dengan IAEA.
Upaya Iran untuk memulihkan kerja sama tersebut, yang telah mencapai kesepakatan Cairo MoU, kembali terhambat akibat tindakan tidak bertanggung jawab dari tiga negara Eropa yang menyalahgunakan mekanisme penyelesaian sengketa JCPOA.
Sementara itu, Kedubes Iran di Indonesia menyampaikan apresiasi kepada negara-negara anggota Gerakan Non-Blok (NAM), termasuk Indonesia, yang dalam pernyataan Konferensi Menteri Pertengahan Ke-19 di Kampala, Uganda, menegaskan berakhirnya Resolusi 2231 sesuai paragraf 8 dan menekankan pentingnya kepatuhan penuh terhadap ketentuan serta jadwal yang telah ditetapkan. (Ant/I-2)