IPW: Laporan Dansatsiber TNI terhadap Ferry Irwandi Tidak Sah Secara Hukum

3 hours ago 4
 Laporan Dansatsiber TNI terhadap Ferry Irwandi Tidak Sah Secara Hukum CEO Malaka Project Ferry Irwandi yang dilaporkan Dansatsiber TNI ke Polda Metro Jaya.(Instagram @irwandyferry)

INDONESIA Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya menghentikan proses hukum terkait pengaduan dari Dansatsiber TNI terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Menurut IPW, Dansatsiber TNI tidak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa pengaduan yang dilayangkan Dansatsiber TNI Brigjen TNI JO. Sembiring tidak sah secara hukum.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga pemerintah, lembaga negara, termasuk pejabatnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik dalam UU ITE. Karena itu, laporan Dansatsiber TNI terhadap Ferry Irwandi harus dihentikan proses hukumnya,” kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (10/9).

Kritik Ferry Dijamin Konstitusi

Sugeng menjelaskan, kritik yang dilontarkan Ferry Irwandi terkait dugaan keterlibatan aparat TNI dalam aksi demonstrasi yang berujung rusuh di Jakarta serta beberapa wilayah lain adalah bagian dari hak kebebasan berpendapat.

“Dalam negara hukum demokrasi, kritik warga sipil adalah hak yang dijamin konstitusi. Apalagi, jika pernyataan tersebut disiarkan media, maka mekanisme keberatan seharusnya diajukan melalui UU Pers, bukan laporan pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugeng mengutip Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pasal mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak dapat digunakan oleh lembaga negara.

“Putusan MK itu menegaskan frasa ‘orang lain’ tidak termasuk lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Dengan demikian, laporan Dansatsiber TNI cacat hukum,” jelasnya.

Kewenangan TNI hanya Terkait Pertahanan

IPW juga menyoroti kewenangan TNI dalam bidang siber yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI. Menurut Sugeng, TNI memang memiliki tugas dalam operasi militer selain perang (OMSP) yang mencakup ancaman siber, namun kewenangan tersebut hanya terkait dengan pertahanan, bukan penegakan hukum.

“UU TNI jelas menegaskan, ancaman siber yang ditangani TNI adalah di sektor pertahanan atau cyber defense, bukan melaporkan dugaan tindak pidana ITE ke polisi,” tegas Sugeng.

Atas dasar itu, IPW menilai pengaduan Dansatsiber TNI terhadap Ferry Irwandi tidak memiliki dasar hukum. “Kami mendesak Polri untuk menghentikan proses hukum pengaduan tersebut, demi menjamin hak-hak dasar warga negara dan menjaga prinsip kebebasan berekspresi,” pungkasnya. (M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |