
Komisi I DPR dan pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu poin perubahan yang dibahas yaitu penugasan jabatan sipil.
Adapun pemerintah memperluas cakupan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh ditempati prajurit TNI aktif. Semula berjumlah 10, kini diusulkan ditambah menjadi 15.
"Ada 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Dia mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar prajurit TNI yang akan menempati jabatan sipil harus pensiun dini. Instruksi tersebut dimasukan dalam usulan dari pemerintah.
"Untuk revisinya ini, Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan, untuk para prajurit TNI yanv akan ditugaskan di kementerian dan lembaga itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," ujar Sjafrie.
Dia menjelaskan prajurit TNI aktif tak perlu pensiun jika mendapat penugasan di 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan tersebut. Di sisi lain, prajurit TNI aktif bisa ditugaskan menempati jabatan sipil di luar dari 15 kementerian dan lembaga tersebut, namun diwajibkan pensiun.
"Ada 15 (kementerian dan lembaga) kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu, lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun. jadi 15 plus dia mesti pensiun, yang 15 itu tidak," ujar Sjafrie.
Adapun 15 kementerian atau lembaga itu meliputi:
1. Korbid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmil Pres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung