Konferensi Pers tersangka kasus pembobolan rekening dormant (tidak aktif) milik salah satu bank pemerintah di Jawa Barat dengan total kerugian Rp204 miliar.(Metrotvnews/Siti Yona)
BADAN Reserse Kriminal Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pembobolan rekening dormant (tidak aktif) milik salah satu bank pemerintah di Jawa Barat dengan total kerugian Rp204 miliar. Para pelaku terbagi dalam tiga kelompok dengan peran berbeda.
1. Kelompok karyawan bank
Ada dua tersangka dari internal bank:
- AP (50), kepala cabang pembantu, memberikan akses ke sistem core banking untuk memindahkan dana tanpa kehadiran nasabah (in absentia).
- GRH (43), consumer relations manager, menjadi penghubung antara sindikat pembobol dan kepala cabang pembantu.
2. Kelompok eksekutor/pembobol
Terdiri dari lima orang:
- C alias Ken, 41, otak utama pembobolan, mengaku sebagai “satgas perampasan aset.” Ia juga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP bank, Mohamad Ilham Pradipta.
- DR, 44, konsultan hukum, memberi perlindungan hukum dan ikut merancang strategi pemindahan dana.
- NAT, 36, mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal sistem dan memindahkan dana ke rekening penampungan.
- R, 51, mediator, mengenalkan kepala cabang ke sindikat dan menerima aliran dana.
- TT, 38, fasilitator keuangan ilegal, mengelola sekaligus menerima dana hasil kejahatan.
3. Kelompok pencucian uang
Ada dua tersangka:
- Dwi Hartono, 39, pengusaha bimbel asal Jambi, membantu membuka blokir rekening dan memindahkan dana. Ia juga aktor intelektual penculikan Kacab Ilham Pradipta.
- IS, 60, menyiapkan rekening penampungan serta menerima dana hasil kejahatan.
Modus operasi kilat
Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan para pelaku memindahkan uang Rp204 miliar dari satu rekening dormant ke lima rekening penampungan, dilakukan 42 kali hanya dalam 17 menit, di luar jam operasional bank.
Namun uang tersebut belum sempat ditarik. Polisi berhasil mengamankan seluruh Rp204 miliar beserta barang bukti lain, termasuk 22 ponsel, hard disk eksternal, DVR CCTV, satu PC, dan notebook Asus ROG.
Jeratan hukum berat Kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain:
- UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
- UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
- UU Transfer Dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
- UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(P-4)


















































