Ini Alasan KPK Pilih Rumah Ridwan Kamil yang Pertama Digeledah dalam Kasus Korupsi Bank BJB

3 hours ago 2
Ini Alasan KPK Pilih Rumah Ridwan Kamil yang Pertama Digeledah dalam Kasus Korupsi Bank BJB Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo.(Dok. MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. Kediaman Politikus Golkar itu menjadi pertama yang disambangi penyidik, terkait kasus korupsi Bank BJB.

“Apa keterlibatan RK (Ridwan Kamil) sehingga tempat pertama kali yang dikita adalah rumahnya RK, kami KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan paksa penggeledahan tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya yang telah kita dapatkan,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

Budi merupakan kepala satuan tugas (kasatgas) dalam kasus ini. Menurut dia, rumah Ridwan Kamil merupakan prioritas utama untuk mencari petunjuk dalam perkara yang diusut.

“Saya selaku kasatgas yang menangani perkara tersebut siapa prioritas pertama saya geledah memang rumahnya RK, karena memang itu adalah hal yang terpenting yang akan kami lakukan pertama kali,” ucap Budi.

Budi enggan memerinci lebih lanjut pertimbangan penyidik mendulukan rumah Ridwan untuk digeledah. Sebab, kata dia, keputusan itu merupakan penilaian penyidik yang harus dirahasiakan dalam penanganan kasus.

“Itu adalah salah satu teknis penyidikan yang mungkin tidak bisa dijelaskan secara detail,” ujar Budi.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |