Ini 10 Masalah Pengadaan Smart TV Kemendikdasmen yang Berpotensi Merugikan Negara, Menurut ICW

2 months ago 38
Ini 10 Masalah Pengadaan Smart TV Kemendikdasmen yang Berpotensi Merugikan Negara, Menurut ICW Guru menyampaikan materi pembelajaran menggunakan smart board atau papan tulis interaktif kepada siswa saat kegiatan belajar mengajar di SMKN 3 Palangka Raya, Kalimantan Tengah.(ANTARA/Auliya Rahman)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan sedikitnya 10 masalah dalam proyek pengadaan Smart TV untuk seluruh tingkat pendidikan yang saat ini mulai didistribusikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). 

Hasil pemantauan ICW menunjukkan proyek bernilai triliunan rupiah ini sarat ketidaksesuaian dengan aturan dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi.

Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Zonzoa, menjelaskan bahwa total anggaran untuk pengadaan Smart TV mencapai Rp8,3 triliun. Dari jumlah itu, sebagian besar paket pengadaan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

“Dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, ICW menemukan terdapat delapan paket pengadaan mengenai digitalisasi pembelajaran dengan mekanisme penunjukan langsung, e-purchasing, dan pengadaan langsung. Empat di antaranya menggunakan skema penunjukan langsung dengan nilai Rp7,9 triliun,” kata Nisa dalam keterangan resmi, Sabtu (4/10).

ICW juga menemukan adanya pengadaan langsung senilai Rp396 miliar, yang diduga menyalahi aturan. 

“Padahal dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 disebutkan pengadaan barang/jasa paling banyak bernilai Rp200 juta. Jelas ini melanggar,” tegas Nisa.

Selain itu, ICW menyoroti inkonsistensi anggaran yang tercatat di SIRUP dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikdasmen. 

“Anggaran dalam DIPA hanya Rp452 miliar, sementara di SIRUP tercatat Rp8,3 triliun. Artinya ada selisih hingga Rp7,8 triliun.  ertanyaannya, Kemendikdasmen akan menggunakan anggaran yang mana untuk menutupi selisih tersebut?” ungkap Nisa.

ICW juga menilai bahwa pengadaan Smart TV tidak memiliki dasar perencanaan yang kuat. 

“Dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tidak ditemukan arahan khusus untuk pembelian televisi. Tidak ada pula dokumen identifikasi kebutuhan yang seharusnya menjadi landasan. Ini sangat berisiko tidak tepat sasaran,” jelas Nisa.

Lebih jauh, ICW menyoroti keterpilihan perusahaan penyedia Hisense asal Tiongkok dengan harga Rp26 juta per unit, sementara pesaingnya Acer justru menawarkan harga Rp40 juta per unit. 

“Seharusnya pemerintah mempublikasikan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar publik bisa menilai kewajaran harga. Tanpa keterbukaan, publik tidak tahu apakah harga tersebut wajar atau justru berpotensi mark-up,” ujar Nisa.

ICW juga menemukan, hingga Oktober 2025, tidak ada satupun paket pengadaan Smart TV yang dipublikasikan di platform SPSE maupun AMEL Kemendikdasmen. Padahal seharusnya paket tersebut sudah diserahkan sejak Juli 2025.

Menurut Nisa, kondisi ini menunjukkan lemahnya transparansi pemerintah. 

“Ketertutupan informasi pengadaan hanya memperlihatkan bahwa program ini lebih berorientasi pada proyek ketimbang pada perbaikan kualitas pendidikan,” tegasnya.

ICW juga menilai bahwa pengadaan Smart TV bukanlah jawaban atas persoalan mendasar pendidikan di Indonesia. 

“Krisis kompetensi guru adalah persoalan struktural yang hanya bisa diatasi melalui peningkatan kualitas pendidikan guru, pelatihan berkelanjutan, dan distribusi tenaga pendidik yang merata. Smart TV hanyalah perangkat keras. Tanpa guru yang mumpuni, perangkat itu tidak memberi nilai tambah,” kata Nisa.

Ia mengingatkan agar pemerintah belajar dari kasus pengadaan Chromebook yang terbukti bermasalah dan dikorupsi. 

“Pola yang sama kini tampak berulang. Alih-alih menutup celah penyimpangan, pemerintah justru kembali menempuh jalan berisiko tinggi membuka ruang korupsi,” ucapnya.

Atas dasar itu, ICW mendesak pemerintah untuk menghentikan dan mengevaluasi proyek pengadaan Smart TV di seluruh sekolah. 

“Kami menilai pengadaan ini rawan praktik korupsi dan bukan solusi atas persoalan pendidikan di Indonesia,” pungkasnya. (Z-1) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |