
PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) mengeluarkan kecaman keras terhadap serangan militer Israel yang menghantam Gereja Keluarga Kudus di Gaza pada Kamis (17/7).
Gereja tersebut merupakan satu-satunya gereja Katolik di wilayah Gaza dan serangan itu menyebabkan sejumlah warga sipil terluka, termasuk pastor paroki, Romo Gabriel Romanelli.
"Indonesia mengutuk serangan terhadap Gereja Keluarga Kudus di Gaza, satu-satunya Gereja Katolik di Gaza, yang menimbulkan korban jiwa rakyat sipil yang tidak bersalah, Kamis (17/7)," demikian pernyataan resmi Kemenlu yang disampaikan melalui platform X pada Jumat (18/7).
Kemenlu menilai serangan tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional serta nilai-nilai kemanusiaan dan kesucian tempat ibadah.
Pengabaian hukum humaniter
Lebih lanjut, Indonesia menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan tidak adanya komitmen Israel dalam memenuhi kewajiban hukumnya sebagai Kuasa Pendudukan, apalagi terhadap perdamaian dan stabilitas kawasan.
"Serangan ini mencerminkan pengabaian sepenuhnya Hukum Humaniter Internasional dan kemanusiaan serta kesucian tempat beribadah," tambah pernyataan Kemenlu.
Pernyataan itu juga menekankan bahwa situs keagamaan, fasilitas medis dan fasilitas sipil lainnya harus dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran serangan, sesuai ketentuan hukum internasional.
"Situs keagamaan, fasilitas medis dan fasilitas sipil lainnya tidak boleh menjadi target dan dilindungi hukum internasional," lanjut pernyataan itu.
Mendesak komunitas internasional
Indonesia mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), untuk bertindak konkret menekan Israel agar menghentikan semua bentuk kekerasan dan segera kembali ke jalur negosiasi gencatan senjata berdasarkan prinsip Solusi Dua Negara.
"Indonesia mendesak komunitas internasional, terutama DK PBB, untuk mengambil langkah nyata untuk menekan Israel untuk menghentikan semua kekerasan dan kembali ke negosiasi gencatan senjata di bawah Solusi Dua Negara," pungkasnya. (Fer/I-1)