Gubernur Riau Abdul Wahid di Gedung KPK, Jakarta.(Dok. MI/Susanto)
GUBERNUR Riau Abdul Wahid yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di sebut menyimpan mata uang asing di dalam kardus di rumahnya. Hal itu terbongkar saat KPK melakukan OTT Gubernur Riau tersebut pada 3 November lalu.
“Iya, yang di kardus itu di rumah sini (Jakarta),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.
Dijelaskan Asep Guntur, uang asing itu ditaruh Abdul Wahid di Jakarta. KPK juga menyita Rp800 juta dari sejumlah pejabat di Riau.
“Kalau uang yang di tas (Rp800 juta), itu yang mau diserahkan di Riau,” ucap Asep.
Uang pemerasan ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar. Abdul Wahid disebut meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.
Har ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Mereka disebut akan ditahan hingga 23 November 2025. (H-3)


















































