Selain Pemerasan, Gubernur Riau Abdul Wahid Disebut Juga Terima Gratifikasi

2 hours ago 1
Selain Pemerasan, Gubernur Riau Abdul Wahid Disebut Juga Terima Gratifikasi Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid.(Dok. Antara)

SELAIN diduga melakukan pemerasan, Gubernur Riau Abdul Wahid, disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima gratifikasi. Hal itu diungkap penyidik yang mendalami kasus yang diungkap melalui OTT Gubernur Riau pada 3 November 2025 itu.

“Sementara kita untuk meng-cover itu semua kita juga menggunakan Pasal 12B (penerimaan gratifikasi),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (5/11).

Asep Guntur mengatakan, pendalaman dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi. Namun, ia belum merinci total penerimaan lain yang masuk ke kantor Abdul Wahid.

Dijelaskan Asep, uang pemerasan itu merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.

Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Mereka akan ditahan hingga 23 November 2025 mendatang.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |