Indonesia Dorong Akuntabilitas Israel setelah Adanya Laporan PBB Soal Genosida di Gaza

2 hours ago 1
Indonesia Dorong Akuntabilitas Israel setelah Adanya Laporan PBB Soal Genosida di Gaza Ilustrasi.(AFP/BASHAR TALEB)

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI menilai kesimpulan tim ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyebut Israel melakukan genosida di Jalur Gaza sebagai momentum penting bagi dunia untuk menuntut pertanggungjawaban.

"Ini sudah kita suarakan, sudah jelas posisi kita terhadap isu ini dan kita tentu meminta adanya akuntabilitas," kata Juru Bicara II Kemenlu RI, Vahd Nabyl A Mulachela di Jakarta, Rabu (17/9).

Nabyl mengingatkan bahwa seruan soal akuntabilitas juga pernah menjadi salah satu poin utama dalam KTT Darurat Arab-Islam di Doha, Qatar. Ia menegaskan kembali bahwa agresi Israel sejak 7 Oktober 2023 telah menimbulkan kehancuran besar dan menelan korban jiwa hingga hampir 65 ribu orang.

Sebelumnya, Penyelidik PBB pada Selasa (16/9) menuduh Israel melakukan genosida di Gaza dalam rangka menghancurkan Palestina. Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB (COI), yang tidak mewakili badan dunia tersebut, menyatakan bahwa genosida sedang terjadi di Gaza.

"Tanggung jawab berada di tangan Negara Israel,” kata Ketua komisi, Navi Pillay.

Laporan tersebut menjadi pertama kalinya lembaga investigasi yang diamanatkan PBB secara resmi menyimpulkan Israel melakukan genosida. 

Sejak awal perang Gaza, tuduhan serupa sudah dilayangkan oleh sejumlah LSM dan pakar independen, namun PBB secara institusional belum pernah menggunakan istilah tersebut.

Pillay menekankan bahwa fakta yang dipaparkan timnya seharusnya mendorong pimpinan PBB menyebut situasi di Gaza sebagai genosida.

Meski demikian, Kepala HAM PBB Volker Turk menilai pengadilanlah yang pada akhirnya menentukan apakah genosida benar-benar terjadi. 

"Kami melihat bukti semakin banyak," sebutnya.

Israel menolak tegas laporan tersebut. Kementerian Luar Negeri Israel menyebut temuan COI terdistorsi dan salah serta menyerukan pembubaran segera komisi tersebut.

COI merilis laporannya hampir dua tahun setelah perang Gaza pecah akibat serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan 1.219 orang. 

Sejak itu, operasi militer Israel telah mengungsikan hampir seluruh penduduk Gaza dan menewaskan sekitar 65 ribu orang, menurut data Kementerian Kesehatan Gaza yang dianggap kredibel oleh PBB.

Dalam laporannya, COI menyimpulkan otoritas dan pasukan Israel sejak Oktober 2023 telah melakukan empat dari lima tindakan genosida sebagaimana diatur dalam Konvensi Genosida 1948. 

Tindakan tersebut meliputi pembunuhan, menimbulkan luka fisik atau mental serius, menciptakan kondisi kehidupan yang menyebabkan kehancuran kelompok secara menyeluruh atau sebagian serta upaya mencegah kelahiran dalam kelompok. (I-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |