Imparsial: Pemerintah Harus Bentuk TGPF di luar LNHAM untuk Ungkap Kasus Demonstrasi

1 hour ago 1
 Pemerintah Harus Bentuk TGPF di luar LNHAM untuk Ungkap Kasus Demonstrasi Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto(MI/FICKY RAMADHAN)

WAKIL Direktur Imparsial, Ardi Manto, menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait demonstrasi berujung rusuh pada akhir Agustus 2025.

Ardi menyampaikan apresiasi terhadap langkah enam Lembaga Nasional HAM (LNHAM) yang telah mengambil inisiatif membentuk tim penyelidik non-yudisial independen terkait demo tersebut. 

“Pembentukan tim investigasi enam Lembaga Nasional HAM tersebut adalah atas inisiatif mereka sendiri, sesuai dengan mandat dan kewenangan dari masing-masing lembaga. Atas inisiatif ini kami memberikan apresiasi,” kata Ardi saat dikonfirmasi, Kamis (18/9).

Akan tetapi, Ardi menilai kewenangan tim tersebut terbatas dan tidak cukup untuk melakukan investigasi menyeluruh.

“Kewenangan dari masing-masing instansi ini tentunya terbatas. Mereka bukan instansi yang memiliki kewenangan cukup untuk melakukan investigasi, seperti kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap orang-orang yang patut dimintai keterangan,” jelasnya.

Atas dasar itu, Ardi menekankan pentingnya pembentukan tim independen pencari fakta yang dilengkapi dengan kewenangan lebih kuat dan mengikat secara hukum pada sejak tahap awal.

“Pemerintah atau lembaga penegak hukum perlu menindaklanjuti hasil atau temuan dari tim ini nantinya. Kami justru mendesak agar pemerintah sudah membentuk tim independen pencari fakta yang dilengkapi kewenangan yang kuat,” ujarnya.

Menurut Ardi, tim independen sangat penting untuk memanggil siapa pun yang diduga terlibat atau mendalangi peristiwa kekerasan, perusakan, pembakaran, hingga penjarahan pada akhir Agustus lalu.

“Semakin cepat tim ini dibentuk maka semakin banyak bukti yang bisa dikumpulkan. Jadi tidak ada lagi kendala kurangnya bukti atau saksi jika nanti ditemukan pelanggaran atau kejahatan serius,” tegasnya.

Ardi juga mengingatkan bahwa tanpa tim independen dengan kewenangan memadai dan melibatkan unsur masyarakat sipil, pengungkapan kasus bisa berpotensi mandek.

“Tidak ada kata lain selain membentuk tim independen dengan kewenangan yang cukup dan melibatkan unsur masyarakat sipil. Kalau tidak, kami khawatir pengungkapan hanya akan berhenti pada hasil investigasi enam lembaga yang sudah dibentuk tersebut,” pungkasnya. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |