Sejumlah warga mengunjungi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur(ANTARA FOTO/Aditya Nugroho)
ANGGOTA Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti pemberitaan media Inggris The Guardian yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai kota hantur (the ghost city). Ia menilai, label tersebut harus segera dijawab Otorita IKN dengan hasil kinerja yang akseleratif dan publikasi progress report secara berkala kepada publik.
“Kota hantu itu maknanya peyoratif, artinya masa depannya gelap. Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif, laporkan segala perkembangannya kepada publik,” kata Khozin melalui keterangannya, Sabtu (1/11).
Khozin menilai label Kota Hantu yang disematkan media asing tersebut harus dijadikan sebagai bahan evaluatif bagi OIKN dalam meningkatkan kinerjanya, khususnya di bidang komunikasi publik.
“Karena salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN,” ungkapnya.
Khozin mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Regulasi yang telah ditetapkan pada 30 Juni 2025 di Jakarta ini, menargetkan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028, dengan dukungan pemindahan ASN serta penyediaan infrastruktur yang memadai.
Politisi Fraksi PKB ini menyampaikan, pasca terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, IKN disebut sebagai Ibu Kota Politik menjadikan pembangunan IKN makin jelas. Seharusnya, Perpres ini menjadi penyemangat bagi OIKN untuk meningkatkan kinerjanya.
“Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi triger bagi kinerja OIKN,” tuturnya.
Khozin menyebut, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga menjadi dasar dalam peta jalan pembangunan IKN yang ditargetkan sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028. Khozin mengingatkan OIKN untuk menjadikannya sebagai target. “Artinya, target itu mesti dikawal dengan optimal oleh OIKN dari pelbagai aspek, termasuk urusan komunikasi publik,” ujarnya.
Khozin menilai pemberitaan yang cenderung negatif dan pesimistis dari media asing akan berdampak pada citra buruk IKN dan Indonesia di mata internasional dan lokal, apabila tidak dilakukan mitigasi dan upaya menetralisir oleh OIKN.
“Bagaimanapun ekosistem pembangunan IKN juga membutuhkan masuknya investor asing, image yang baik harus terus dijaga tentunya berbasis kondisi real di lapangan. Diantara cara yang bisa ditempuh dengan perbaikan pola komunikasi publik,” terang Khozin.
Menurutnya, secara politik tidak ada debat bagi masa depan IKN karena didukung melalui politik legislasi hingga politik anggaran. Sebab itu, ia mendorong OIKN memperbaiki kinerja dan komunikasinya kepada publik bahwa ada progres dari pembangunan di IKN.
"UU tentang IKN dan regulasi turunannya jelas telah mengatur. Secara politik tidak ada debat atas masa depan IKN. IKN kota masa depan bukan kota hantu,” pungkas Khozin.
The Guardian dan kota hantu
Sebelumnya, The Guardian, menyoroti IKN Nusantara di Kalimantan Timur setelah masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Media asal Inggris itu menyebut IKN terancam jadi 'kota hantu'.
The Guardian menyebut setelah tiga tahun pembangunan IKN dikebut pada masa Presiden RI ke-7 Joko Widodo, tahun ini terdapat perubahan drastis yang terjadi. Perubahan tersebut mulai dari alokasi APBN ke IKN yang menurun, progres konstruksi yang melambat, hingga jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hanya sedikit, sekitar 2.000 orang dari yang sebelumnya ditargetkan akan ada jutaan orang yang datang hingga 2030.
Juru Bicara Otorita IKN (OIKN) Troy Pantouw menyebut ada kekeliruan narasi yang disampaikan oleh The Guardian. OIKN lantas melampirkan deretan progres pembangunan IKN dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mulai dari penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
OIKN mengatakan Perpres ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo untuk melanjutkan dan mempercepat pembangunan IKN sebagai simbol kemajuan dan pemerataan pembangunan di Indonesia. (M-3)


















































