IBC Buka Suara Usai Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi Minyak

5 hours ago 4
IBC Buka Suara Usai Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi Minyak Ilustrasi(Dok MI)

PT Industri Baterai Indonesia (IBI) atau Indonesia Battery Corporation (IBC) angkat bicara menyusul penetapan direktur utama mereka, Toto Nugroho, sebagai salah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Head of Corporate Secretary PT IBI Indira Rawiyakhirty menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. 

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas kasus ini di Kejaksaan Agung," ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/7).

Indira menegaskan kasus yang menjerat Toto Nugroho tidak berkaitan dengan aktivitas bisnis maupun operasional di lingkungan PT IBI. Oleh karena itu, dikatakana tidak berdampak pada kegiatan usaha mereka.

"Dengan demikian, proses hukum tersebut tidak mempengaruhi kegiatan usaha kami dan akan tetap berjalan seperti biasa," tuturnya.

Pihaknya juga menekankan tetap berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta senantiasa merujuk pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengungkap total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara korupsi ini mencapai lebih dari Rp285 triliun. Angka ini meningkat signifikan dari estimasi sebelumnya sebesar Rp193,7 triliun. 

Kerugian tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui perantara (broker), serta subsidi dan kompensasi yang tidak tepat sasaran.

Dari hasil penyidikan, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka baru, termasuk Riza Chalid, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Kasus ini menyeret sejumlah entitas di bawah PT Pertamina Subholding serta berbagai KKKS sepanjang 2018 hingga 2023. (E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |