Beberapa bocah bermain di dekat bangkai hiu tutul di Desa Pantai Bahagia, Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat .(Antara/Pradita Kurniawan Syah)
SEKRETARIS Desa Pantai Bahagia Ahmad Qurtubi, mengatakan seekor hiu tutul sepanjang empat meter ditemukan dalam kondisi mati di perairan Pantai Utara Jawa, Kampung Muara Mati, Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Hiu itu sudah dalam keadaan mati saat ditemukan nelayan tak jauh dari bibir pantai sebelum dibawa ke daratan," kata Qurtubi, Selasa (30/9).
Ia mengungkapkan penemuan satwa laut dilindungi penuh tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang nelayan setempat bernama Rohani, 42, saat dirinya sedang mencari ikan menggunakan alat tangkap tradisional.
"Saat lagi menyisir dengan sero (alat tangkap), dia menemukan ikan itu masuk ke dalam sero sudah dalam keadaan mati," katanya.
Karena ukuran ikan yang besar dan diperkirakan beratnya satu ton, Rohani meminta kemudian bantuan teman-temannya untuk mengevakuasi bangkai ikan tersebut dari alat tangkapnya.
"Dia bingung bagaimana cara mengeluarkan ikan sebesar itu, lalu dia memanggil teman-temannya untuk membantu evakuasi," katanya.
Proses evakuasi dilakukan dengan menarik bangkai ikan hiu tersebut menuju daratan. Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan luka di tubuh ikan. "Kalau saya lihat, tidak ada bekas luka pada tubuhnya. Belum jelas sebab kematian ikan," katanya.
Dirinya bersama warga setempat berencana menguburkan bangkai ikan hiu tutul tersebut agar tidak mencemari lingkungan. "Secara aturan tidak boleh dimanfaatkan, jadi kemungkinan akan dikubur supaya tidak menimbulkan masalah lingkungan juga," katanya.
Qurtubi juga mengungkapkan kejadian ini baru pertama dialami di wilayah perairan Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. "Kalau di sini baru pertama. Kalau di tempat lain ada juga, sudah pernah tapi itu di Muara Bendera," kata dia.
Hiu tutul termasuk salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang penetapan status perlindungan penuh ikan hiu paus sehingga kelestarian ekosistem fauna khas perairan ini harus terus dijaga.
Jika ikan hiu tersebut terdampar dalam kondisi hidup maka harus dikembalikan ke habitat di laut namun apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati maka harus segera dikubur. (Ant/P-2)


















































