Hingga Mei 2025, 179 Kebakaran Lahan Landa Indonesia

3 hours ago 2
Hingga Mei 2025, 179 Kebakaran Lahan Landa Indonesia Ilustrasi(MI/Denny Susanto)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan (KLH/BPLH) mencatat secara nasional, sejak 1 Januari hingga 22 Mei 2025, terjadi 179 kejadian kebakaran lahan di sejumlah provinsi, antara lain Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Oleh karena itu ia menegaskan pentingnya aksi bersama dalam menghadapi risiko kebakaran lahan yang terus mengancam wilayah-wilayah rawan di Indonesia, terutama menjelang musim kemarau.

"Kebakaran lahan bukan hanya urusan pemerintah. Dunia usaha, terutama yang mengelola lahan dalam skala besar, memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat. Konsolidasi seperti hari ini adalah contoh konkret bahwa pencegahan bisa dimulai dari lapangan," kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangannya, Minggu (25/5).

Meskipun jumlah kasus kebakaran lahan mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, angka tersebut tetap menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak lengah dalam menghadapi musim kemarau mendatang.

Hanif berharap peran aktif 146 perusahaan anggota Gapki dan 317 perusahaan lainnya di wilayah Sumatera bagian Selatan dapat memperkuat pencegahan kebakaran lahan, guna mendukung target nasional zero kejadian kebakaran lahan. Sebagai organisasi yang menaungi perusahaan-perusahaan di sektor perkebunan kelapa sawit, Gapki memiliki posisi strategis dalam mendorong tindakan nyata di lokasi kerja maupun area sekitar.

Setiap perkembunan sawit memiliki sistem kesiapsiagaan perusahaan, mulai dari strategi pengendalian kebakaran lahan, pemeriksaan peralatan pemadaman, hingga kesiapan personel.

"Perlu adanya dukungan kepada instansi, lembaga, dan masyarakat untuk upaya strategis berskala besar, seperti patroli bersama, operasi modifikasi cuaca, hingga pemadaman apabila kondisi darurat terjadi," pungkasnya. (Iam/I-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |