Ilustrasi dapur SPPG(MI)
PEMERINTAH menetapkan tenggat waktu bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) pada akhir Oktober 2025. Namun, di Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada kenyataannya masih ada ribuan SPPG yang belum mendapatkan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jabar, Raden Vini Adiani Dewi, menjelaskan, jumlah dapur SPPG di Jabar mencapai 2.131 yang tersebar di 27 kabupaten/kota, dari jumlah tersebut, baru 1.351 SPPG yang mengajukan LSHS.
“Batas waktu yang ditentukan adalah akhir Oktober 2025 SPPG harus memiliki LSHS. Adapun SPPG yang sudah mengajukan SLHS sebanyak 1.351, yang sesuai persyaratan ada 659 SPPG dan yang sudah terbit LSHS-nya sebanyak 408 SPPG,” kata Vini.
Menurut Vini, berdasarkan temuan di lapangan, banyaknya SPPG yang belum mengantongi sertifikat LSHS karena beberapa persyaratan belum terpenuhi. Misalnya, bentuk bangunannya kurang sesuai, dengan demikian tentu harus ada perbaikan-perbaikan.
“Dinas Kesehatan di 27 kabupaten/kota sudah memberikan pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan setiap satu minggu sekali. Namun, dari target yang sudah ditentukan masih banyak SPPG belum mengurus SLHS,” tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Herman Suryatman mengatakan, untuk memperkuat tata kelola pelaksanaan MBG, Pemerintah Provinsi telah memberikan batas waktu peringatan kepada setiap SPPG untuk dapat mengurus sertifikat SLHS.
"Tanggal 30 Oktober 2025 harus selesai semuanya, caranya, kerja sama dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan koordinator dari BGN yang ada di kabupaten/kota," ucap Herman.
Herman juga meminta seluruh SPPG dan Dinkes di tiap kabupaten kota, dapat bersikap proaktif dalam memenuhi SLHS. “Kita bareng-bareng ya, kita jemput bola dan kita mintakan juga pengelola SPPG-nya supaya proaktif (karena) kabupaten/kota mah semua sudah ready (siap),” ungkapnya.
Herman menambahkan, SPPG yang belum memiliki SLHS sampai batas waktu yang ditentukan, bakal direkomendasi ke Badan Gizi Nasional (BGN) untuk dihentikan operasionalnya sampai memiliki sertifikat.
“Kalau 30 Oktober ternyata belum ada SLHS, kami akan rekomendasikan nanti (diberhentikan), yang menentukan BGN,” tuturnya.(M-2)


















































