Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(MGN)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita hampir Rp100 miliar, uang terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Uang itu merupakan dana percepatan sampai kutipan ke pejabat Kemenag.
“Ada beberapa hal ya terkait dengan uang-uang yang dilakukan penyitaan ini. Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan semacam ya kutipan ke pihak-pihak Kementerian Agama,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/10).
Budi enggan memerinci pihak-pihak yang telah menyerahkan uang ke KPK, terkait perkara ini. Namun, dia memastikan nominal duit yang diserahkan berbeda.
Menurut Budi, uang itu disita karena banyak travel yang tidak seharusnya mendapatkan kuota haji khusus tambahan. Sebagian bahkan menyerahkan uang ke pejabat di Kemenag untuk mendapatkan kuota lebih banyak.
“Artinya, jumlah kuota khusus yang dibagikan kepada para biro travel ini semakin menjadi bertambah besar, bertambah bayak,” ujar Budi.
Sebagian travel bahkan menjual kuota yang didapatnya kepada perusahaan lain. Semua keuntungan dari jual beli tersebut disita penyidik untuk dijadikan barang bukti.
“Ini salah satu uang-uang yang terkait dengan itu yang kita amankan, kita sita untuk proses pembuktian,” ucap Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-3)


















































