Guru Ngaji di Pangandaran Diduga Cabuli 7 Anak

2 hours ago 2
Guru Ngaji di Pangandaran Diduga Cabuli 7 Anak Guru ngaji berinisial AA, 50, ditahan di Polres Pangandaran atas kasus dugaan pencabulan terhadap 7 anak, Kamis (11/9/2025).(Humas Polres Pangandaran)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran menangkap seorang guru ngaji berinisial AA, 50, warga Ciamis, Jawa Barat. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap 7 siswi Madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.

Dugaan pencabulan oleh guru ngaji dilakukan dengan modus tersangka meminta korban untuk menghafal surat-surat. Pencabulan diduga dilakukan di rumah pelaku.

Kepala Satreskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias mengatakan, pihaknya menerima laporan dari orangtua para korban tentang pencabulan oleh guru ngaji di salah satu sekolah Madrasah. Anggota Polres Pangandaran langsung melakukan proses penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi atas kasus tersebut.

"Berdasarkan laporan pemeriksaan kepada korban, oknum guru ngaji berinisial AA itu diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya salah satu sekolah Madrasah di Kecamatan Mangunjaya. Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengajak 7 orang siswa supaya menghafal surat-surat yang dipelajarinya," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Para korban pencabulan berusia 7 – 11 tahun. Kepada orangtua, para korban mengeluhkan rasa sakit di kemaluan. Pencabulan yang dilakukan AA diperkirakan telah berlangsung cukup lama.

"Korban melaporkan kepada orang tuanya merasa sakit pada kemaluan dan mereka mengaku telah dicabuli oleh guru ngajinya di sekolah madrasah dengan mengajaknya menghafal aurat-surat yang dipelajarinya. Namun, pencabulan yang dilakukan AA cukup lama berlangsung hingga ketahuan pada 20 Agustus 2025 setelah orang tua korban melaporkan," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka AA dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. AA kini berada di rumah tahanan Polres Pangandaran. (M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |