Gubernur Kalsel Instruksikan Ratusan Temuan dan Rekomendasi BPK Segera Diselesaikan(MI/Denny Susanto)
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin menginstruksikan dinas/SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi untuk segera menyelesaikan ratusan temuan dan rekomendasi terkait tata kelola keuangan dan non keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu yang menjadi sorotan adalah temuan berindikasi penyimpangan mencapai Rp41 miliar pada BUMD-PT Bangun Banua.
"Harus segera diselesaikan, dituntaskan jangan sampai berlanjut ke ranah hukum," tegas Muhidin, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri), di Banjarbaru, kemarin.
Rakor dihadiri para asisten, staf ahli dan tim ahli gubernur, serta kepala SKPD dan pejabat eselon III lingkup Pemprov Kalsel. Dikatakan Muhidin, ratusan temuan atau rekomendasi BPK harus diselesaikan awal Desember tahun ini.
Inspektur Kalsel, Ahmad Fidayen menyampaikan, ada 451 rekomendasi (finansial dan non finansial) yang harus segera diselesaikan. "Batas waktu penyelesaian yang diberikan hingga tanggal 5 Desember 2025 mendatang," ujar Fidayen.
Salah satu temuan BPK yang menjadi sorotan adalah terkait potensi hilangnya PAD hingga Rp41 miliar untuk bagi hasil (deviden) bisnis retribusi dan pengerukan alur ambang Sungai Barito. Serta kondisi unit usaha BUMD yang merugi. Gubernur meminta agar Direksi PT Bangun Banua yang menjabat sebelumnya dapat menyelesaikan temuan BPK tersebut.
Pasa kegiatan rakor juga dibahas tentang Survei Penilaian Integritas (SPI). SPI merupakan survei yang dilakukan KPK terhadap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran Risiko Korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi. (H-1)


















































